Kejagung Terima Rp401,65 Miliar dari PT CNI dalam Perkara Nikel

Kejaksaan Agung menunjukkan pengembalian dan penitipan kerugian keuangan negara sebesar Rp401,65 miliar dari PT CNI dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020, Senin (31/8/2026).

SULTRAWINN.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp401,65 miliar dari PT CNI dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola nikel periode 2017–2020. Dana tersebut telah dititipkan pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) atas nama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Senin (31/8/2026).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Saiful Bahri Siregar, mengatakan penyerahan dana tersebut dilakukan pada 28 Agustus 2026. Nilai yang dititipkan mencapai Rp401.653.737.469,69 melalui Bank Mandiri.

Menurut Saiful, jumlah tersebut sesuai dengan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI yang menetapkan nilai kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut sebesar Rp401.653.737.469,69.

Dalam proses penyidikan, Kejaksaan Agung telah memeriksa 116 saksi dan tiga ahli. Penyidik juga menyita 143 dokumen yang telah memperoleh persetujuan penetapan dari pengadilan.

Selain itu, penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi yang berada di Sulawesi Tenggara, Daerah Khusus Jakarta, dan Sulawesi Selatan.

Kejaksaan Agung menyebut perkara tersebut berkaitan dengan kegiatan pertambangan nikel PT CNI di Sulawesi Tenggara pada periode 2017 hingga 2019.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan penyidik, PT CNI disebut memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, namun belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta telah memperoleh rekomendasi ekspor.

Penyidik juga menyebut adanya pengaturan bersama antara pihak PT CNI dan penyelenggara negara terkait hasil uji kadar nikel. Hasil pengujian tersebut disebut berada di bawah 1,7 persen untuk memenuhi persyaratan ekspor.

Selanjutnya, menurut Kejaksaan Agung, PT CNI menggunakan dokumen yang dinilai tidak sah dalam kegiatan ekspor nikel. Rangkaian kegiatan tersebut disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Saiful menegaskan, penanganan perkara tindak pidana korupsi tidak hanya berorientasi pada penindakan dan pemidanaan, tetapi juga pemulihan kerugian keuangan negara serta perbaikan tata kelola.

“Tujuan dari penegakan hukum tindak pidana korupsi bukan semata berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan keuangan negara dan perbaikan tata kelola pascapenindakan,” ujar Saiful.

Kejaksaan Agung menyatakan proses penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap dan mengonstruksikan secara utuh perkara dugaan korupsi tata kelola nikel tersebut.