Dugaan Penyimpangan Kontrak Antam-SJS Rp890 Miliar, Kejati Sultra Mulai Pulbaket

SULTRAWINN.COM, KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai mengumpulkan bahan, data, dan keterangan (Pulbaket) terkait laporan dugaan penyimpangan dalam kontrak kerja sama jasa penyewaan alat berat antara PT Antam Tbk dan PT Satria Jaya Sultra (SJS) Tahun 2021 senilai Rp890 miliar.

Langkah tersebut dilakukan setelah Kejati Sultra menerbitkan surat perintah tugas untuk menindaklanjuti sejumlah laporan yang memiliki substansi serupa.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Irwan Said, membenarkan perkembangan penanganan laporan tersebut saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (26/8/2026).

“Beberapa laporan terkait substansi yang sama telah kami terima dan menindaklanjuti hal tersebut, surat perintah tugas untuk mengumpulkan bahan data dan keterangan telah resmi diterbitkan,” ujar Irwan Said.

Menurut Irwan, Pulbaket dilakukan untuk memvalidasi informasi awal yang diterima pihak kejaksaan. Hal itu dinilai penting karena laporan atau informasi awal yang masuk masih bersifat umum, sepihak, dan belum teruji kebenarannya.

“Langkah ini diambil mengingat informasi awal yang masuk umumnya masih bersifat umum, sepihak, dan belum teruji kebenarannya,” katanya.

Ia menjelaskan, tim yang mendapat tugas akan mengumpulkan dan memeriksa berbagai bahan, data, serta keterangan yang berkaitan dengan substansi laporan.

Proses tersebut dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya indikasi peristiwa hukum maupun penyimpangan sebelum Kejati Sultra menentukan langkah penanganan berikutnya.

“Sehingga penugasan ini difungsikan guna memvalidasi ada atau tidaknya indikasi peristiwa hukum maupun penyimpangan secara objektif sebelum melangkah ke tahap selanjutnya,” jelasnya.

Sebelumnya, Koalisi Pemerhati Hukum (KPH) Sultra melaporkan PT Antam Tbk dan PT SJS ke Kejati Sultra dengan melampirkan sejumlah dokumen terkait kontrak kerja sama jasa penyewaan alat berat Tahun 2021.

Ketua KPH Sultra, Abdi Wira, menyebut laporan tersebut diajukan karena pihaknya menduga terdapat sejumlah persoalan dalam pelaksanaan kontrak.

Beberapa hal yang disoroti antara lain dugaan gratifikasi, penggelapan pajak, mark up, serta klausul terkait pengembalian atau pemusnahan dokumen.

Substansi tersebut sebelumnya juga menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Sultra. Namun, hingga saat ini RDP masih belum tuntas dan menggantung dikarenakan DPRD masih menunggu dokumen hasil audit kontrak tersebut.