KPJN Sultra Dukung Dr. Tjokorda Ngurah Agung Kusumayudha sebagai Jaksa Agung RI

Dr. Tjokorda Ngurah Agung Kusumayudha, Calon Jaksa Agung RI

SULTRAWINN.COM, KENDARI – Konsorsium Pemuda Juang Nusantara (KPJN) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyatakan dukungan terhadap Dr. Tjokorda Ngurah Agung Kusumayudha untuk dipertimbangkan sebagai Jaksa Agung Republik Indonesia.

Ketua KPJN Sultra, La Ode Abdul Asis, mengatakan dukungan tersebut merupakan aspirasi organisasi terhadap sosok yang dinilai memiliki pengalaman dan pemahaman di bidang penegakan hukum serta lingkungan Kejaksaan.

Menurutnya, pengalaman dan rekam jejak Tjokorda Ngurah Agung Kusumayudha menjadi salah satu pertimbangan KPJN Sultra dalam menyampaikan dukungan tersebut.

“Kami dari KPJN Sulawesi Tenggara memberikan dukungan kepada Dr. Tjokorda Ngurah Agung Kusumayudha untuk dipertimbangkan sebagai Jaksa Agung RI. Kami melihat pengalaman dan pengabdiannya di bidang hukum dapat menjadi modal dalam memperkuat penegakan hukum di Indonesia,” ujarnya, Rabu (26/8/2026).

Nama Tjokorda Ngurah Agung Kusumayudha turut menjadi perhatian dalam wacana mengenai figur yang dinilai memiliki kapasitas untuk memimpin Kejaksaan Agung. Dukungan KPJN Sultra disampaikan sebagai bagian dari aspirasi organisasi terhadap sosok yang dianggap memiliki pengalaman di bidang hukum.

Asis menilai pengalaman Tjokorda di lingkungan Kejaksaan dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam mencari figur yang mampu menjaga profesionalisme, integritas, dan kepastian hukum dalam menjalankan tugas sebagai Jaksa Agung.

“Kami berharap aspirasi ini dapat menjadi bagian dari suara masyarakat yang menginginkan penguatan institusi penegak hukum. Namun, kami tetap menghormati kewenangan Presiden dalam menentukan dan mengangkat Jaksa Agung sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.

KPJN Sultra, lanjutnya, akan terus menyampaikan aspirasi secara konstitusional serta mendorong penguatan penegakan hukum yang berorientasi pada keadilan, kepastian hukum, dan kepentingan masyarakat.

Ia menegaskan, dukungan tersebut merupakan aspirasi organisasi terhadap kapasitas dan pengalaman Tjokorda Ngurah Agung Kusumayudha. Adapun keputusan mengenai pengangkatan Jaksa Agung tetap menjadi kewenangan Presiden sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.