Polda Sultra Akan Periksa Direktur PT Rimau dan PT IPIP Terkait Kasus PT Toshida

SULTRAWINN.COM, KENDARI – Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Rimau dan Direktur PT IPIP dalam penyelidikan dugaan penghalangan aktivitas operasional PT Toshida Indonesia di wilayah Lamedeai, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami perkara yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Dalam perkara ini, PT Rimau tercatat sebagai pihak terlapor. PT Toshida Indonesia sebelumnya mengklaim mengalami kerugian sekitar Rp40 miliar akibat dugaan penghalangan aktivitas operasional tersebut.

Dirkrimsus Polda Sultra Kombes Pol Wisnu Wibowo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Plt. Kasubdit 4 Tipidter Kompol Yaumil Hendityo, S.I.K., M.A., membenarkan perkembangan penanganan perkara tersebut, Jumat (21/8/2026).

“ Saat ini perkara dalam tahap penyelidikan dengan PT Rimau sebagai terlapor. Penyidik sudah melakukan panggilan klarifikasi kepada sembilan orang saksi dari pihak-pihak yang berkaitan,” ujar Yaumil melalui sambungan telepon.

Ia menjelaskan, penyidik selanjutnya menjadwalkan pengambilan keterangan dari Direktur PT Rimau dan Direktur PT IPIP sebagai bagian dari pendalaman perkara.

“Penyidik menjadwalkan pengambilan keterangan kepada Direktur PT Rimau dan Direktur PT IPIP,” katanya.

Selain pemeriksaan terhadap kedua direktur tersebut, penyidik juga akan meminta keterangan ahli dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Menurut Yaumil, keterangan ahli juga akan dimintakan dari Kementerian Kehutanan untuk mendukung proses penyelidikan.

“Agenda ke depan, penyidik juga akan mengundang saksi ahli dari Kementerian Kehutanan dan Ditjen Minerba Kementerian ESDM untuk mendapatkan pendapat ahli sebagai bagian dari penyelidikan,” pungkasnya.