Polres Kolaka Ungkap Kasus Narkotika, Dua Pria Diamankan di Kawasan FPP PT KNI

Personel Satresnarkoba Polres Kolaka bersama dua pria yang diamankan dalam pengungkapan dugaan kasus narkotika di kawasan FPP PT KNI, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.

SULTRAWINN.COM, KOLAKA – Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di kawasan Feed Preparation Plant (FPP) PT Kolaka Nickel Indonesia (KNI), Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polres Kolaka dalam pengungkapan dugaan kasus narkotika di kawasan FPP PT KNI, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.

Kedua pria itu masing-masing berinisial WBJ alias W (33), warga Kelurahan Lamekongga, Kecamatan Wundulako, Kabupaten Kolaka, dan MA alias A (36), warga Kelurahan Padang Terubuk, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru.

Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, AIPTU Riswandi, mengatakan pengungkapan berlangsung pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 12.30 WITA di Mess F14, Kamar 206, kawasan FPP PT KNI.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi yang kami terima terkait dugaan penggunaan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh dua orang karyawan PT KNI di salah satu kamar mess,” kata Riswandi, Senin (24/8/2026).

Pengungkapan tersebut dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Kolaka, IPTU Jamal P., S.H., M.H., bersama personel Unit Opsnal Narco Five Satresnarkoba Polres Kolaka.

Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan di wilayah Kecamatan Pomalaa. Setelah memperoleh informasi yang cukup, personel mendatangi lokasi bersama pihak security PT PCM, personel BKO Brimob, serta unsur pemerintah setempat.

Dari pemeriksaan di lokasi, petugas mengamankan kedua pria beserta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Dari WBJ alias W, polisi menyita tiga sachet plastik klip bening berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto 8,63 gram. Selain itu, diamankan satu unit telepon seluler merek Realme warna hitam dan satu buah celana sarung warna hitam.

Sementara dari MA alias A, petugas mengamankan satu sachet plastik klip bening berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto 0,30 gram, satu sachet kosong, satu buah pirex, satu bungkus rokok Dunhill warna hitam, satu korek api, serta satu sendok yang terbuat dari pipet.

“Kedua orang tersebut kemudian kami bawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Kolaka untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Riswandi.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan ketentuan perundang-undangan terkait tindak pidana narkotika, di antaranya Pasal 127 huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penyidik juga mempertimbangkan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto ketentuan terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Untuk penerapan pasal, masih disesuaikan dengan hasil penyidikan dan proses hukum yang sedang berjalan,” kata Riswandi.

Polres Kolaka mengimbau masyarakat turut mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

“Kami mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika agar segera melaporkannya kepada pihak kepolisian,” pungkas Riswandi.