SULTRAWINN.COM, JAKARTA – Indonesia Mining and Energy Studies (IMES) mendesak Kejaksaan Agung mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tata kelola ekspor nikel PT Ceria Nugraha Indotama (CNI), termasuk pejabat, surveyor, dan pihak yang diduga menikmati keuntungan dari transaksi tersebut.
Dorongan itu disampaikan menyusul penyidikan Kejaksaan Agung terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola nikel periode 2017–2020.
Dalam penyidikan tersebut, muncul dugaan PT CNI memperoleh rekomendasi ekspor ketika belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), pengaturan hasil uji kadar nikel agar berada di bawah 1,7 persen, serta penggunaan dokumen yang diduga tidak sah.
Direktur IMES, Erwin Usman, mengatakan penyidikan tidak seharusnya berhenti pada perusahaan maupun pengembalian kerugian negara yang disebut mencapai Rp401,65 miliar.
Menurut dia, penyidik perlu menelusuri seluruh pihak yang berperan dalam proses pengawasan, pengujian, perizinan hingga transaksi ekspor.
“Ekspor nikel melewati banyak tahapan. Ada pengujian kadar, pemeriksaan oleh surveyor, verifikasi persyaratan, penerbitan rekomendasi, hingga proses kepabeanan,” katanya, Rabu (3/9/2026).
Erwin menilai, jika dugaan pengaturan kadar dan penggunaan dokumen tidak sah terbukti, maka penyidik perlu mengungkap pihak-pihak yang diduga berperan dalam meloloskan proses tersebut.
“Termasuk siapa yang menikmati keuntungan, ke mana aliran uangnya, dan siapa pemilik manfaat akhirnya atau ultimate beneficial owner,” ujarnya.
IMES menyebut tata kelola ekspor nikel pada periode tersebut melibatkan sejumlah mekanisme pengawasan. Permen ESDM Nomor 6 Tahun 2017 yang kemudian diubah melalui Permen ESDM Nomor 35 Tahun 2017 mengatur rekomendasi penjualan mineral ke luar negeri.
Sementara itu, Permendag Nomor 1 Tahun 2017 mengatur pemeriksaan teknis oleh surveyor terhadap bijih nikel yang akan diekspor, termasuk pemeriksaan kadar hingga proses pemuatan.
Dengan adanya tahapan tersebut, IMES menilai dugaan pelanggaran ekspor tidak dapat hanya dilihat sebagai tindakan korporasi semata.
Penyidik, menurut Erwin, perlu menelusuri pihak yang melakukan pengujian, surveyor yang menerbitkan laporan, pejabat yang memeriksa dokumen, hingga pihak yang membeli komoditas tersebut.
“Kalau ekspor berlangsung berulang kali, dokumen diperiksa berulang kali dan transaksi juga terjadi berulang kali. Setiap pengiriman tentu meninggalkan jejak dokumen, pihak yang terlibat, pembeli dan pembayaran. Itu yang perlu ditelusuri,” ucapnya.
Kejaksaan Agung sejauh ini disebut telah memeriksa 116 saksi dan tiga ahli serta menyita 143 dokumen dalam penyidikan perkara tersebut.
IMES menilai rangkaian pemeriksaan itu diharapkan dapat membantu penyidik mengungkap pihak-pihak yang diduga berada di balik proses pengawasan, perizinan, dan transaksi ekspor.
“Pengembalian kerugian negara merupakan bagian dari proses. Namun, penegakan hukum juga perlu mengungkap pihak yang mengambil keputusan, pihak yang membuka jalan, serta pihak yang diduga memperoleh manfaat,” pungkas Erwin.
PT Ceria Nugraha Indotama merupakan perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.












