SULTRAWINN.COM, KENDARI – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kota Kendari melaporkan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran jasa cleaning service di lingkungan Kantor Pemerintah Kota Kendari kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Jum’at (5/6/2026).
Ketua DPC KSBSI Kendari, Iswanto, mengatakan laporan tersebut telah disampaikan secara resmi disertai sejumlah dokumen dan bukti yang menurut pihaknya perlu ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
“Kami telah menyerahkan aduan resmi serta bukti terkait kasus ini,” kata Iswanto.
Menurut Iswanto, pihaknya menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian antara upah yang diterima pekerja cleaning service dengan nilai anggaran yang dialokasikan. Ia menyebut pekerja yang berada di bawah pengelolaan CV Indo Tamaya diduga menerima upah sekitar Rp1,8 juta per bulan, sementara Upah Minimum Kota (UMK) Kendari tahun berjalan sebesar Rp3.516.000.
Selain itu, KSBSI juga mempertanyakan pelaksanaan kewajiban perusahaan terkait kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja.
Iswanto menjelaskan, berdasarkan hasil audiensi dengan Sekretaris Daerah Kota Kendari, pihaknya sempat memaparkan temuan yang diperoleh melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (Inaproc). Dalam data tersebut, jasa cleaning service perkantoran yang dikelola CV Indo Tamaya tercatat memiliki nilai sekitar Rp4,5 juta per pekerja.
Atas dasar itu, KSBSI menduga terdapat indikasi penyalahgunaan anggaran dalam pengadaan jasa cleaning service di lingkungan Kantor Wali Kota Kendari.
Ia juga menyoroti pagu anggaran jasa cleaning service yang menurut pihaknya diduga mencapai sekitar Rp1,6 miliar untuk 32 pekerja, dengan nilai yang disebut tidak jauh berbeda dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, di sisi lain, upah pekerja disebut mengalami penurunan dari sekitar Rp2,9 juta menjadi Rp1,8 juta per bulan.
“Pagu anggaran untuk cleaning service itu kami duga sekitar Rp1,6 miliar, masih sama dengan tahun lalu. Namun, upah pekerja justru turun cukup signifikan, padahal UMK Kota Kendari setiap tahun mengalami kenaikan. Selain itu, BPJS juga kami duga tidak ditanggung,” ujarnya.
Berdasarkan temuan tersebut, KSBSI meminta Kejari Kendari melakukan penelusuran dan pemeriksaan terhadap pengelolaan anggaran jasa cleaning service yang dimaksud.
Selain melaporkan ke Kejaksaan, KSBSI juga berencana membawa persoalan tersebut ke DPRD Kota Kendari untuk dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan melibatkan sejumlah pihak terkait, termasuk Kejari Kendari.
“Kami akan mengawal persoalan ini karena menyangkut kesejahteraan pekerja dan pengelolaan anggaran negara,” kata Iswanto.












