Kerusakan Rumah Warga di Torobulu Diklarifikasi, Yayasan Sebut Bukan Akibat Aktivitas PT WIN

SULTRAWINN.COM, KONAWE SELATAN – Isu mengenai kerusakan rumah milik warga bernama Made di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, yang sempat dikaitkan dengan aktivitas alat berat PT Wijaya Inti Nusantara (WIN), mendapat klarifikasi dari pihak yayasan yang selama ini memonitor rumah tersebut.

Dalam forum mediasi yang dihadiri warga dan aparat penegak hukum pada Sabtu (30/5/2026), perwakilan yayasan, Marwan, menjelaskan bahwa rumah tersebut merupakan rumah binaan yang berada dalam pengawasan yayasan berdasarkan perjanjian resmi selama kurang lebih 12 tahun.

Menurut Marwan, kerusakan plafon yang menjadi perhatian publik bukan disebabkan oleh aktivitas perusahaan, melainkan akibat faktor usia bangunan. Ia menyebut bagian plafon yang rusak telah mengalami kerusakan sejak beberapa tahun lalu.

“Kalau plafon yang jatuh itu memang sudah lama terjadi. Jadi bukan karena aktivitas PT WIN,” ujar Marwan dalam mediasi tersebut.

Ia menegaskan bahwa yayasan tidak berpihak kepada kelompok pro maupun kontra terhadap aktivitas pertambangan. Namun, karena rumah tersebut berada dalam tanggung jawab yayasan, pihaknya merasa perlu memberikan penjelasan berdasarkan kondisi yang mereka ketahui.

Marwan juga mengimbau agar informasi terkait rumah binaan tersebut tidak dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu yang dapat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Pernyataan tersebut mendapat tanggapan dari sejumlah warga yang hadir dalam mediasi. Sebagian warga berharap informasi yang beredar di media sosial dapat diverifikasi terlebih dahulu agar tidak menimbulkan keresahan maupun mengganggu situasi kondusif di lingkungan desa.

Sementara itu, Direktur Utama PT WIN, Muh. Nur Iman Djalani, menyatakan bahwa lokasi yang menjadi perhatian warga bukan merupakan area penambangan. Menurutnya, keberadaan alat berat di sekitar pemukiman dilakukan untuk membantu kebutuhan masyarakat, termasuk penyediaan fasilitas umum.

“Dari awal memang lokasi ini bukan lokasi penambangan. Kehadiran alat berat di area tersebut untuk membantu kebutuhan warga seperti pembuatan sumur air bersih dan pemerataan lahan,” kata Nur Iman.

Di sisi lain, PT WIN menyatakan menghormati langkah Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri yang menetapkan penghentian sementara aktivitas di area tersebut guna menjaga situasi sosial di masyarakat.

Perusahaan menyatakan akan mengikuti ketentuan yang berlaku dan mematuhi arahan aparat penegak hukum selama proses berlangsung.