SULTRAWINN.COM, KENDARI – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), menggeledah dua rumah pengusaha tambang di Kota Makassar dalam pengembangan kasus dugaan korupsi pertambangan di Kabupaten Kolaka Utara. Penggeledahan dilakukan setelah sebelumnya Kejati Sultra menetapkan delapan tersangka dalam perkara jual beli ore nikel.
Pada Senin (11/5/2026), tim penyidik Kejati Sultra menggeledah dua rumah di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, tepatnya di Kecamatan Tamalate dan Kecamatan Rappocini. Dua lokasi tersebut diduga milik pengusaha tambang yang terindikasi terlibat dalam aktivitas perdagangan ore nikel di Kolaka Utara.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Darmukit, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Ia menyebut proses penggeledahan dilakukan selama dua hari.
“Iya benar, ada penggeledahan selama dua hari,” kata Darmukit saat dikonfirmasi, Rabu (13/5/2026).
Meski demikian, pihak Kejati Sultra belum membeberkan identitas pemilik rumah yang digeledah. Menurut Darmukit, pihaknya masih menunggu laporan lengkap dari tim penyidik yang saat ini masih berada di Makassar.
“Aku belum konfirmasi ke tim yang geledah. Nanti kalau ada info kita kabari ya,” ujarnya.
Terkait kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara tersebut, Darmukit mengatakan penyidik masih melakukan analisa terhadap hasil penggeledahan dan barang bukti yang ditemukan.
“Kita tunggu tim balik dari Makassar, karena belum ada laporan lengkap. Nanti bisa disimpulkan dari hasilnya apakah ada penetapan tersangka atau tidak. Untuk penentuan tersangka, tentu berdasarkan hasil analisa secara menyeluruh,” jelasnya.
Usai melakukan penggeledahan di Makassar, tim penyidik Kejati Sultra juga melanjutkan penggeledahan di kantor Smelter Huadi Nickel Alloy Indonesia di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, pada Selasa (12/5/2026).












