SULTRAWINN.COM, KENDARI – Gelombang kritik terhadap tata kelola birokrasi di lingkungan Pemerintah Kota Kendari kembali mencuat. Sejumlah elemen masyarakat sipil mendesak Wali Kota Kendari melakukan evaluasi terhadap kinerja Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Amir Hasan, menyusul rentetan kasus yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN).
Desakan tersebut disampaikan Ketua Himpunan Pemuda Garda Revolusi (HPGR), La Ode Rude, bersama Koordinator Konsorsium Pemuda Advokasi Publik Sultra (KPAP Sultra), Gede Sultra. Mereka menilai berbagai persoalan yang terjadi belakangan ini menjadi indikator lemahnya pembinaan dan pengawasan internal birokrasi.
Menurut La Ode Rude, kasus-kasus yang menyeret sejumlah ASN tidak dapat dipandang semata sebagai persoalan individu, melainkan perlu dilihat dalam konteks sistem pengawasan yang dijalankan pemerintah daerah.
“Ketika kasus demi kasus terus berulang dan melibatkan pejabat pemerintahan, maka yang patut dipertanyakan bukan hanya perilaku oknum, tetapi juga efektivitas pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Sekda selaku jenderal ASN di daerah,” ujarnya.
Ia menyoroti sejumlah peristiwa yang sempat menjadi perhatian publik, mulai dari dugaan keterlibatan oknum camat dalam kasus pelanggaran norma hingga kasus terbaru yang menyeret seorang lurah terkait dugaan tindakan tidak pantas di lingkungan kantor pemerintahan.
Menurutnya, rangkaian peristiwa tersebut berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan daerah.
Selain persoalan disiplin ASN, HPGR dan KPAP Sultra juga menyoroti persepsi publik terkait penempatan jabatan dalam struktur birokrasi Kota Kendari. Mereka menyinggung jabatan Kepala Dinas Kesehatan Kota Kendari yang saat ini diemban istri Sekda, serta posisi lurah yang diketahui dijabat oleh anak Sekda.
Meski mengakui bahwa pengangkatan pejabat dilakukan melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, keduanya menilai kondisi tersebut dapat memunculkan pertanyaan publik mengenai penerapan sistem merit dan potensi konflik kepentingan dalam tata kelola ASN.
Gede Sultra mengatakan birokrasi yang profesional harus mampu menghindari segala bentuk persepsi nepotisme yang dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat.
“Persoalan utamanya adalah kepercayaan publik. Pemerintah harus mampu memastikan bahwa setiap promosi, mutasi, dan penempatan jabatan dilakukan secara objektif, transparan, berdasarkan kompetensi dan kinerja, bukan karena kedekatan ataupun hubungan keluarga,” katanya.
HPGR dan KPAP Sultra menilai Sekda memiliki tanggung jawab strategis dalam pembinaan ASN, termasuk dalam pengendalian administrasi kepegawaian, penegakan disiplin, pengawasan perilaku pegawai, hingga memastikan sistem merit berjalan secara objektif dan profesional.
Mereka berpendapat, apabila fungsi-fungsi tersebut berjalan efektif, berbagai persoalan yang mencederai citra pemerintah daerah dapat diminimalisasi sejak dini.
“Kondisi yang terjadi saat ini menunjukkan adanya kegagalan dalam membangun kultur birokrasi yang berintegritas. Yang dipertaruhkan bukan hanya nama individu, tetapi juga kredibilitas Pemerintah Kota Kendari secara keseluruhan,” ujar La Ode Rude.
Atas dasar itu, mereka mendesak Wali Kota Kendari untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kepemimpinan birokrasi yang dijalankan Amir Hasan sebagai Sekda.
Menurut mereka, apabila kepercayaan publik terhadap birokrasi terus menurun dan persoalan serupa terus berulang tanpa pembenahan yang nyata, maka Sekda perlu mempertimbangkan pengunduran diri sebagai bentuk tanggung jawab moral.
“Jabatan adalah amanah, bukan hak yang harus dipertahankan dalam kondisi apa pun. Ketika publik mulai kehilangan kepercayaan dan birokrasi terus diterpa persoalan yang sama berulang kali, seorang pemimpin harus berani bertanggung jawab atas kondisi yang terjadi,” tegas La Ode Rude.
HPGR dan KPAP Sultra menyatakan akan terus mengawal agenda reformasi birokrasi, penegakan disiplin ASN, serta mendorong terwujudnya pemerintahan Kota Kendari yang profesional, transparan, dan berintegritas.










