PT BTIIG Dilaporkan ke Polisi, Diduga Serobot Lahan PT Mofara Energi Topogaro

SULTRAWINN.COM, JAKARTA – Konflik tambang di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, memanas. PT Baoshuo Taman Industry Investment Group (BTIIG) dilaporkan ke Polda Sulawesi Tengah oleh PT Mofara Energi Topogaro atas tuduhan melakukan penambangan ilegal di lahan yang berada di Desa Topogaro, Kecamatan Bungku Barat.

Laporan ini mencuat setelah PT Mofara Energi Topogaro mendapati bukaan lahan seluas 50,26 hektar di area izin usaha pertambangan (IUP) mereka yang mencakup 93,15 hektar. Ironisnya, perusahaan tersebut hingga kini belum memulai operasi tambang, namun bukaan lahan yang cukup luas itu diyakini merupakan ulah PT BTIIG.

“Kami menemukan alat berat yang diduga milik PT BTIIG beroperasi di wilayah kami,” ungkap Kepala Teknik Tambang PT Mofara Energi Topogaro, Serli, saat memberikan pernyataan di Jakarta pada Selasa, 22 Oktober 2024.

Serli menceritakan bahwa sejak pertama kali ditemukan bukaan lahan, pihaknya telah melakukan investigasi internal. Hasilnya, beberapa kali karyawan mereka melihat alat berat yang tengah beraktivitas di area tambang PT Mofara Energi. Tak hanya itu, ketika perusahaan memasang plang sebagai tanda kepemilikan, lagi-lagi alat berat tersebut masih terlihat di lokasi yang sama.

“Sudah kami coba jalur persuasif, tapi tidak ada kejelasan. Kami akhirnya melaporkan PT BTIIG ke polisi,” tegas Serli.

Akibat dari aktivitas ini, PT Mofara Energi Topogaro harus menghadapi tuntutan pembayaran jaminan reklamasi dan pascatambang sebesar Rp 6 miliar, meskipun bukaan lahan bukan dilakukan oleh mereka.

“Kita juga harus merevisi studi kelayakan karena aktivitas penambangan ilegal tersebut telah mengubah kondisi lapangan secara signifikan,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulteng, Kombes Pol Bagus Setiyawan, belum memberikan tanggapan ketika dihubungi terkait laporan ini.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterbitkan pada 25 September 2024, penyidik telah melakukan pengecekan lapangan bersama Dinas Kehutanan untuk menentukan titik koordinat dan melakukan overlay wilayah yang diduga diserobot.

Laporan yang diajukan PT Mofara Energi Topogaro telah berlangsung sejak Juni 2024, dan mereka berharap keadilan dapat ditegakkan melalui proses hukum yang sedang berjalan.