SULTRAWINN.COM, KENDARI – Pengusutan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan nikel di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra), yang menyeret PT Alam Mitra Indah Nugraha (PT AMIN), terus berkembang.
Belakangan, perhatian publik mengarah pada peran perusahaan surveyor independen PT Carsurin setelah beredarnya dokumen Laporan Hasil Verifikasi (LHV) yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengangkutan bijih nikel ilegal.
Berdasarkan dokumen LHV Nomor LHV.KDR.3363/CS/OKT/2023 yang diterbitkan PT Carsurin pada 24 Oktober 2023, tercatat adanya aktivitas verifikasi pengangkutan dan penjualan komoditas bijih nikel sebanyak 9.001,1430 ton.
Dalam dokumen tersebut, PT AMIN tercatat sebagai pihak penjual dengan legalitas Nomor Keputusan 540/14 Tahun 2012. Bijih nikel itu dimuat melalui Jetty PT Kurnia Mining Resources di Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara, kemudian dibongkar di Jetty PT Pelabuhan Muara Sampara, Morosi, Kabupaten Konawe, dengan tujuan akhir PT Obsidian Stainless Steel (PT OSS).
Pengiriman dilakukan menggunakan kapal tongkang TB SM GOLDEN/BG SM 300-1.
Dokumen LHV yang ditandatangani petugas survey atas nama Sitti Nurhalina tersebut kini menjadi sorotan. Pasalnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra sebelumnya mengungkap adanya dugaan penggunaan dokumen “terbang” atau dokumen milik PT AMIN untuk memuluskan penjualan ore nikel yang diduga berasal dari luar titik koordinat resmi maupun lahan koridor.
Koordinator Koalisi Aliansi Hukum (KAH) Sultra, Sarman, meminta penyidik mendalami peran pihak surveyor dalam penerbitan dokumen tersebut.
“Perusahaan surveyor memegang peran penting dalam proses administrasi pelayaran karena dokumen verifikasi menjadi salah satu syarat penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Jika LHV diterbitkan atas material yang asal-usulnya bermasalah, maka hal tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut,” kata Sarman, Senin (29/6/2026).
Ia menilai penyidik tidak cukup hanya memeriksa pihak terkait, tetapi juga perlu mendalami kemungkinan keterlibatan pihak yang turut memfasilitasi proses administrasi pengiriman.
“Kami meminta penyidik mendalami seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dalam perkara ini,” ujarnya.
Sementara itu, Kejati Sultra mengonfirmasi telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pihak PT Carsurin Kendari, guna mendalami proses verifikasi kuantitas dan asal-usul barang hingga dokumen LHV diterbitkan.
Penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah tersebut masih terus dikembangkan oleh tim penyidik Pidana Khusus Kejati Sultra. Penyidik juga membuka peluang adanya penetapan tersangka baru berdasarkan hasil pengembangan perkara.












