SULTRAWINN.COM, BOMBANA – Sebanyak sembilan mantan tenaga pengajar dan non pengajar Politeknik Bombana memberikan kuasa kepada Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk memperjuangkan hak mereka terkait dugaan tunggakan upah senilai Rp339 juta.
Kuasa tersebut diberikan pada Minggu (28/6/2026) setelah para pekerja mengaku belum menerima hak upah secara penuh selama masa kerja mereka.
Berdasarkan surat dari Koordinator Wilayah KSBSI Sultra, Ketua DPC KSBSI, Iswanto Sugiarto, ditunjuk sebagai delegasi sekaligus kuasa pekerja dalam memperjuangkan hak normatif para mantan pekerja tersebut.
Iswanto mengatakan, berdasarkan keterangan para pekerja, tunggakan upah diduga telah terjadi sejak awal masa kontrak kerja dengan pola pembayaran yang tidak sesuai perjanjian.
“Dari hasil keterangan pekerja yang kami terima, upah diduga hanya dibayarkan setengah dari nilai yang tercantum dalam kontrak kerja,” kata Iswanto.
Menurutnya, berdasarkan dokumen kontrak yang diterima KSBSI, nominal gaji para pekerja bervariasi, di antaranya sebesar Rp2,3 juta hingga Rp2,5 juta per bulan.
Ia juga mengungkapkan bahwa salah satu dari sembilan pekerja yang memberikan kuasa tersebut merupakan mantan Wakil Rektor III Bidang Kerja Sama di Politeknik Bombana.
Sebelum memberikan kuasa kepada KSBSI, para pekerja disebut telah menempuh sejumlah langkah penyelesaian, mulai dari proses mediasi hingga terbitnya anjuran resmi dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bombana. Selain itu, para pekerja juga telah melaporkan persoalan tersebut ke Polda Sultra pada 2025.
Berdasarkan anjuran Disnaker Bombana, pihak kampus diwajibkan membayarkan tunggakan beserta kekurangan upah yang nilainya mencapai Rp339 juta.
Iswanto menilai persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan perselisihan hubungan industrial, tetapi juga dapat masuk dalam ranah pengawasan ketenagakerjaan.
Ia menyebut, jika terdapat tindakan menunda, memotong, atau tidak membayar upah pekerja, hal tersebut memiliki konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan.
Selain persoalan upah, KSBSI juga mengaku menemukan dugaan bahwa sembilan mantan pekerja tersebut tidak didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan selama masa kerja.
Lebih lanjut, Iswanto menyebut pihaknya memperoleh informasi dari data Administrasi Hukum Umum (AHU) terkait struktur yayasan yang menaungi kampus tersebut.
Atas dasar itu, KSBSI menegaskan akan terus mengawal penyelesaian kasus tersebut hingga tuntas. Pihaknya juga berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan yang telah diajukan para pekerja sejak 2025.












