AMPK Sultra dan PJ Sultra Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa di Tapi-Tapi ke Polda Sultra

SULTRAWINN.COM, KENDARI – Aliansi Mahasiswa Pemerhati Korupsi Sulawesi Tenggara bersama Parlemen Jalanan Sultra melaporkan dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2023 di Desa Tapi-Tapi, Kecamatan Marobo, Kabupaten Muna, ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara, Senin (25/5/2026).

Laporan tersebut diduga mengarah pada oknum Kepala Desa Tapi-Tapi terkait penggunaan anggaran Dana Desa yang dinilai tidak sesuai peruntukan. Jenderal Lapangan aksi, Laode Muhammad Syawal, mengatakan dugaan penyimpangan itu bertentangan dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 72 Ayat 2, yang mengatur pemanfaatan Dana Desa untuk kesejahteraan masyarakat.

Menurut Syawal, pihaknya menemukan sejumlah proyek fisik yang diduga bermasalah berdasarkan hasil investigasi dan pengumpulan data di lapangan. Salah satunya ialah pembangunan Gedung Serba Guna yang disebut telah dianggarkan dalam tiga tahap menggunakan Dana Desa, namun hingga kini belum rampung dan belum dapat dimanfaatkan masyarakat.

Selain itu, proyek pembangunan karamba ikan juga menjadi sorotan. Proyek yang disebut menelan anggaran ratusan juta rupiah itu dinilai tidak sesuai dengan kondisi fisik di lapangan. AMPK Sultra dan PJ Sultra menilai kualitas pembangunan karamba tersebut tidak mencerminkan besaran anggaran yang telah dicairkan.

“Kami menduga ada penyalahgunaan anggaran yang merugikan keuangan negara dan masyarakat desa,” kata Syawal dalam keterangannya.

Atas dasar itu, kedua organisasi tersebut mendesak Polda Sultra membentuk tim investigasi khusus untuk mengusut dugaan korupsi Dana Desa di Desa Tapi-Tapi. Mereka juga meminta aparat kepolisian melakukan inspeksi langsung ke lokasi proyek guna memverifikasi kondisi fisik bangunan Gedung Serba Guna dan karamba ikan yang dipersoalkan.

Syawal menambahkan, seluruh dokumen dan bukti pendukung telah diserahkan kepada pihak kepolisian sebagai bahan awal penyelidikan. Ia menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses penanganan kasus tersebut hingga tuntas.