SULTRAWINN.COM, KENDARI – Seorang pekerja tambang PT Toshida Indonesia, La Ode Tahir (39), menjadi korban penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam) di area tambang Kecamatan Pomala, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, Jumat (10/4/2026). Korban mengalami luka serius pada bagian tangan dan saat ini tengah menjalani perawatan medis.
Kuasa hukum PT Toshida Indonesia, Asdin Surya, mengungkapkan peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 10.00 Wita. Saat itu, korban sedang melakukan penutupan akses jalan di area kerja perusahaan.

Namun, situasi berubah ketika sekelompok massa tiba di lokasi. Beberapa di antaranya dilaporkan membawa senjata tajam.
“Jalan tersebut sebelumnya diduga dibuka secara sepihak tanpa izin oleh pihak lain, padahal lokasi itu berada dalam kawasan hutan yang telah mengantongi izin resmi IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan),” ujar Asdin.
Berdasarkan keterangan korban dan saksi di lapangan, massa datang dalam jumlah besar dan diduga telah dimobilisasi secara terorganisir.
“Mereka langsung melakukan pengepungan dan penyerangan menggunakan senjata tajam. Ini bukan kejadian spontan, ada indikasi kuat tindakan tersebut terorganisir,” jelasnya.
Asdin menegaskan, peristiwa tersebut mengarah pada dugaan tindak pidana serius karena melibatkan kekerasan yang membahayakan nyawa.
Lebih lanjut, pihaknya juga mengungkap adanya dugaan keterlibatan kelompok tertentu yang berkaitan dengan aktivitas di kawasan industri Indonesia Pomalaa Industry Park (IPIP).
“Informasi yang kami peroleh, pihak yang terlibat diduga berasal dari PT MPP yang merupakan bagian dari PT Rimau, dan berkaitan dengan kepentingan penggunaan akses jalan produksi PT Toshida tanpa izin,” tambahnya.
Atas kejadian tersebut, PT Toshida Indonesia telah melaporkan kasus ini ke Polres Kolaka dan mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak.
“Kami meminta aparat mengusut tuntas, tidak hanya pelaku di lapangan, tetapi juga pihak yang diduga berada di balik pengerahan massa,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kolaka, AKP Fernando, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyatakan pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan pengumpulan alat bukti.
“Masih dalam proses penyelidikan. Akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Peristiwa ini menambah daftar gangguan kamtibmas di kawasan tambang yang tengah beroperasi secara legal. Sebelumnya, PT Toshida Indonesia juga pernah mengadukan persoalan serupa dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Sulawesi Tenggara.
Dalam RDP tersebut, DPRD merekomendasikan kepada Polda Sultra dan Polres Kolaka untuk menindak tegas segala bentuk gangguan terhadap investasi resmi yang memiliki izin lengkap.












