Kuasa Hukum Ainun Indarsih Cs Ultimatum PT OSS, Tenggat Tiga Hari Sebelum Eksekusi Lahan

SULTRAWINN.COM, KENDARI – Kuasa hukum penggugat Ainun Indarsih Cs, Andri Darmawan, mengultimatum PT Obsidian Stainless Steel (OSS) agar segera mengambil sikap dalam proses mediasi sengketa lahan yang diinisiasi Pengadilan Negeri (PN) Unaaha.

Ultimatum tersebut disampaikan menyusul belum adanya itikad baik dari PT OSS, meski lahan sengketa telah dimenangkan Ainun Indarsih Cs melalui putusan pengadilan hingga tingkat banding dan kasasi di Mahkamah Agung (MA). Hingga kini, lahan tersebut masih diduduki oleh perusahaan pemurnian bijih nikel itu.

Penggugat memberi tenggat waktu selama tiga hari kepada PT OSS untuk melakukan perundingan. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam masa tersebut, pihak penggugat memastikan akan menempuh langkah hukum lanjutan berupa eksekusi pengosongan lahan.

“Kami memberikan waktu tiga hari bagi PT OSS untuk berunding. Jika upaya mediasi gagal, kami akan melanjutkan proses eksekusi pengosongan lahan,” ujar Andri Darmawan, Kamis (29/1/2026).

Andri menegaskan, kliennya telah siap secara finansial maupun operasional guna mendukung pelaksanaan eksekusi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami siap menanggung seluruh biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan eksekusi oleh pengadilan. Ini merupakan bentuk komitmen klien kami dalam mempertahankan hak atas lahan tersebut,” tegasnya.

Sebagai informasi, lahan seluas 200 x 200 meter persegi yang berlokasi di Desa Porara, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, saat ini telah berdiri bangunan gudang serta fasilitas conveyor atau alat pemindah material batu bara milik PT OSS.