SULTRAWINN.COM, KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) meningkatkan penanganan perkara yang menjerat Kariatun dengan menggandeng Interpol. Langkah ini diambil setelah tersangka yang ditetapkan sejak Januari 2025 tersebut diketahui berada di luar negeri dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Polda Sultra melalui penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) kini berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri untuk menjalin kerja sama dengan Interpol guna melacak keberadaan Kariatun.
“Prosedurnya kami berkoordinasi dengan Divhubinter Polri terkait tersangka yang berada di luar negeri untuk bekerja sama dengan Interpol,” ujar penyidik Polda Sultra.
Penyidik juga mengimbau Kariatun agar bersikap kooperatif dengan kembali ke Indonesia dan memenuhi panggilan hukum yang telah dilayangkan.
“Himbauan kami kepada Pak Kariatun untuk segera kembali ke Indonesia dan memenuhi panggilan kami,” tegasnya.
Meski telah ditetapkan sebagai DPO, kepolisian menegaskan bahwa hak-hak hukum Kariatun tetap dijamin. Tersangka masih memiliki kesempatan untuk menyampaikan pembelaan dalam proses penyidikan.
“Jika ada pembelaan dari yang bersangkutan, bisa disampaikan di Berita Acara Pemeriksaan nanti,” jelas penyidik.
Bahkan, apabila Kariatun menilai penetapan status tersangka maupun DPO tidak sesuai prosedur, kepolisian mempersilakan untuk menempuh jalur hukum.
“Jika merasa penetapan tersangka maupun DPO yang kami terbitkan salah, silakan ajukan praperadilan,” tambahnya.
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Sultra menetapkan Kariatun sebagai tersangka atas laporan Andi Uci sejak Januari 2025. Namun, karena tidak memenuhi panggilan penyidik, status DPO akhirnya diterbitkan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Wibowo, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan dua kali surat panggilan pemeriksaan kepada tersangka.
“Yang dilaporkan oleh pelapor Andi Uci adalah Kariatun, sudah ditetapkan tersangka sejak Januari 2025 dan telah diterbitkan DPO-nya karena dua kali panggilan tidak hadir. Panggilan pertama dengan alasan sakit,” ujar Wisnu.
Menurutnya, penyidik bahkan telah menawarkan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Kramat Jati untuk memastikan kondisi tersangka. Namun, tawaran tersebut tidak mendapat tanggapan.
“Kami sudah menawarkan untuk cek kesehatan dulu di RS Kramat Jati. Jika yang bersangkutan ingin berobat ke luar negeri, dilakukan setelah pemeriksaan. Namun, yang bersangkutan maupun penasihat hukumnya tidak merespons,” ungkapnya.
Karena kembali mangkir pada panggilan kedua, penyidik akhirnya menerbitkan status DPO.
“Diketahui yang bersangkutan telah keluar negeri, tepatnya ke Hong Kong, sejak Januari 2025 hingga saat ini,” pungkas Wisnu.












