Perusda Kolaka Dituding Fasilitasi Nikel Ilegal, HAMI Sultra Desak KPK Bertindak

SULTRAWINN.COM, KOLAKADugaan praktik ilegal di balik industri nikel di Kabupaten Kolaka kembali mencuat. Kali ini, Perusahaan Daerah (PD) Aneka Usaha Kolaka (AUK) menjadi sorotan setelah dituding terlibat dalam memfasilitasi penambangan nikel ilegal di wilayah tersebut.

Tudingan itu dilontarkan Himpunan Aktivis Mahasiswa Sulawesi Tenggara (HAMI Sultra) yang menilai PD Aneka Usaha Kolaka bukan sekadar perusahaan milik daerah, melainkan bagian dari sindikat yang diduga rapi dan terorganisir dalam menjalankan aksi ilegal tersebut.

“PD Aneka Usaha Kolaka bukan hanya terlibat dalam dugaan korupsi, tetapi juga aktif memfasilitasi penambang ilegal seperti PT Akar Mas Indonesia (AMI) dengan menyediakan dokumen perusahaan untuk menutupi aktivitas ilegal itu,” tegas Presidium HAMI Sultra, Irsan Aprianto Ridham, Sabtu (28/6/2025).

Menurut Irsan, dugaan penyalahgunaan dokumen PD Aneka Usaha Kolaka sudah berlangsung lama. Salah satu modusnya adalah penggunaan dokumen tersebut oleh PT AMI untuk menjual ore nikel ke perusahaan besar, PT Obsidian Stainless Steel (OSS).

Ironisnya, lanjut Irsan, modus serupa juga terjadi di Jetty milik PT Putra Mekongga Sejahtera (PMS). Padahal, lokasi tersebut sempat disegel oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka setelah ditemukan aktivitas penambangan ilegal. Namun, meski sudah ada penyegelan, ore nikel ilegal tetap berhasil dipasarkan menggunakan dokumen milik PD Aneka Usaha Kolaka.

“Ini menimbulkan tanda tanya besar soal keseriusan aparat penegak hukum di Kolaka, baik dari Kejari maupun Polres, dalam memberantas tambang ilegal. Fakta-fakta di lapangan justru menunjukkan sebaliknya,” kritiknya.

HAMI Sultra bahkan mengklaim telah mengantongi bukti keterlibatan oknum dari Kejari Kolaka dalam jaringan penjualan nikel ilegal tersebut.

“Kami punya dokumen yang menunjukkan keterlibatan oknum Kejari Kolaka dalam memuluskan penjualan ore nikel ilegal dengan menggunakan dokumen milik Perusda,” ungkap Irsan.

Atas dasar dugaan skandal ini, HAMI Sultra menyatakan akan melaporkan Direktur Utama PD Aneka Usaha Kolaka, berinisial ARMN, serta oknum Kejari Kolaka ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, Bareskrim Mabes Polri, hingga DPR RI.

“Kami menuntut pemeriksaan menyeluruh terhadap ARMN atas dugaan penyalahgunaan dokumen Perusda yang selama ini kerap dijadikan tameng penambangan ilegal di lahan koridor. Kami tidak akan tinggal diam, ini harus dihentikan,” pungkasnya.