Diduga Langgar Aturan, Tim Geologi PT SIP Diusir dari Wilayah Tambang PT AABI di Bombana

SULTRAWINN.COM, BOMBANA – Ketegangan terjadi di area pertambangan Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, setelah tim geologi dari PT Sultra Industri Park (SIP) kedapatan masuk secara sepihak ke wilayah tambang milik PT Anugrah Alam Buana Indonesia (AABI). Aksi tersebut langsung memicu reaksi cepat dari pihak perusahaan tambang, yang mengusir tim tersebut sebelum mereka sempat melakukan aktivitas teknis.

Tim dari PT SIP disebut masuk ke Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT AABI tanpa izin resmi, dengan tujuan melakukan pengukuran titik koordinat dan pengambilan sampel tanah diduga sebagai langkah awal pembangunan kawasan industri yang direncanakan perusahaan tersebut.

Pelaksana Harian Kepala Teknik Tambang (Plh KTT) PT AABI, Merry, membenarkan adanya insiden tersebut. Ia menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh tim geologi PT SIP tidak sesuai prosedur dan menyalahi aturan yang berlaku di sektor pertambangan.

“Mereka datang ke lokasi, mengaku dari PT SIP, katanya mau ukur titik dan ambil sampel. Tapi mereka tidak pernah ajukan izin atau beri pemberitahuan ke kami. Jadi langsung saya minta keluar dari lokasi,” ujar Merry saat diwawancarai di kediamannya, Senin (26/5/2025).

Menurut Merry, rekomendasi dari pemerintah daerah tidak cukup menjadi dasar hukum untuk melakukan aktivitas teknis di area tambang milik pihak lain. Ia menegaskan bahwa seluruh bentuk kegiatan di dalam WIUP harus melalui izin resmi dari pemegang IUP aktif.

“Ini bukan tanah bebas. Ini wilayah resmi PT AABI yang punya legalitas sah. Tidak bisa pihak luar datang begitu saja dengan alasan ada rekomendasi pemda. Prosedurnya jelas,” tegasnya.

Lebih lanjut, Merry menyebut insiden ini sebagai bentuk kelalaian prosedural yang berpotensi melanggar hukum. Ia mengingatkan bahwa jika tindakan seperti ini dibiarkan, maka akan muncul preseden buruk bagi tata kelola pertambangan di Sulawesi Tenggara.

“Kami tidak anti-koordinasi. Tapi semua pihak harus paham, tambang itu bukan lahan umum yang bisa diakses seenaknya. Kalau dibiarkan, besok-besok semua orang bisa klaim masuk dan ambil sampel seenaknya,” tambahnya.

Merry juga mendesak aparat penegak hukum dan instansi teknis di bidang pertambangan untuk menindaklanjuti kejadian ini secara serius. Ia berharap kasus ini menjadi perhatian semua pihak agar praktik serupa tidak terulang.

“Kami minta ini ditindak. Harus ada efek jera. Karena ini menyangkut kepatuhan terhadap aturan dan keamanan operasional di wilayah tambang,” pungkasnya.