KPJN Desak Kejati Sultra Periksa Surveior Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Kolut

SULTRAWINN.COM, KENDARI – Dugaan keterlibatan pihak surveior dalam aktivitas pertambangan ilegal di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara, kembali mencuat. Konsorsium Pemuda Juang Nusantara (KPJN) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Kamis (15/5/2025), menuntut agar seluruh pihak yang diduga terlibat diperiksa tanpa pandang bulu, termasuk para surveior yang terlibat dalam proses verifikasi dan penilaian hasil tambang.

Koordinator aksi, Dimas, dalam orasinya menekankan pentingnya menelisik peran surveior yang dinilainya turut berkontribusi dalam proses legalisasi aktivitas tambang. Menurutnya, keterlibatan surveior bukan sekadar administratif, namun bersifat teknis dan substansial dalam menilai jenis serta volume barang tambang.

“Surveior bukan hanya melihat dari jauh. Mereka terlibat langsung dalam validasi dan klasifikasi hasil tambang. Sangat mungkin mereka mengetahui praktik menyimpang yang terjadi di lapangan,” tegas Dimas.

Ia menilai, jika penyidikan hanya menyasar pelaku utama tanpa menggali keterlibatan pihak-pihak pendukung lainnya, maka proses penegakan hukum tidak akan maksimal. Oleh karena itu, KPJN mendesak Kejati Sultra untuk secara serius memanggil dan memeriksa para surveior yang terindikasi mengetahui atau bahkan terlibat dalam praktik tambang ilegal tersebut.

“Keterbukaan dan keseriusan Kejati sangat kami harapkan. Ini demi keadilan dan efek jera. Jangan sampai ada pihak yang kebal hukum hanya karena perannya dianggap teknis,” lanjutnya.

Lebih jauh, Dimas berharap agar kasus ini menjadi preseden hukum yang adil dan menyeluruh. Ia menilai bahwa dalam ekosistem pertambangan, semua pihak harus bertanggung jawab atas peran dan kontribusinya masing-masing, tak terkecuali aktor teknis seperti surveior.

“Kami ingin ini menjadi pembelajaran bahwa sektor pertambangan harus dijalankan secara transparan. Semua yang terlibat harus siap diperiksa bila ada indikasi penyimpangan,” ujarnya.

Menanggapi aksi tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Dody, mengungkapkan bahwa proses penyidikan masih terus berlangsung. Hingga saat ini, pihak Kejati telah menetapkan lima orang tersangka dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru seiring dengan perkembangan penyidikan.

“Tim penyidik tindak pidana khusus Kejati Sultra terus bekerja. Saat ini sudah ada lima orang tersangka. Tapi ini belum selesai. Kami akan lanjutkan hingga tuntas,” jelas Dody kepada awak media.

Ia menegaskan, Kejati Sultra berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini tanpa tebang pilih.

“Siapa pun yang terbukti terlibat, baik langsung maupun tidak langsung, akan kami tindak. Kami mohon masyarakat bersabar dan terus mendukung proses hukum yang berjalan,” tambahnya.

Kasus pertambangan ilegal di Kolaka Utara menjadi perhatian publik setelah terungkap adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengangkutan dan penjualan hasil tambang. Sejumlah pihak, termasuk oknum perusahaan dan pejabat lokal, telah terseret dalam pusaran penyidikan ini. Kini, sorotan mulai bergeser ke aktor-aktor teknis seperti surveior, yang selama ini jarang tersentuh meski perannya krusial dalam menentukan legalitas dan nilai barang tambang.