AMIN Desak Kejati Sultra Tetapkan Kepala Wilker Kolut sebagai Tersangka Korupsi Pertambangan

SULTRAWINN.COM, KENDARI – Aliansi Masyarakat Indonesia Menggugat (AMIN) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk segera menetapkan Kepala Wilayah Kerja (Wilker) Kolaka Utara (Kolut), berinisial I, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pertambangan yang tengah bergulir.

Direktur AMIN, Andriansyah Husen, menilai bahwa Kepala Wilker memiliki peran sentral dalam aktivitas bongkar muat ore nikel ilegal di wilayah tersebut.

“Kepala Wilker ini kami duga memiliki peran penting dalam melaksanakan tugas teknis operasional kepelabuhanan di wilayah kerjanya. Sebab, dia merupakan perpanjangan tangan dari Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP), sehingga memiliki peran besar dalam aktivitas pelabuhan,” ujar Andriansyah dalam konferensi pers yang digelar Kamis (15/5).

Menurut mantan Sekjen Sylva Indonesia itu, berdasarkan informasi dari Kementerian Perhubungan, Wilker KUPP kabupaten memiliki sejumlah tugas utama. Di antaranya adalah memberikan pelayanan terhadap kapal, penumpang, dan barang; memastikan keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim; serta melaksanakan kebijakan teknis dari KUPP.

“Tugas terakhir Wilker adalah menjalin koordinasi dengan instansi pemerintah daerah, aparat keamanan, dan pihak swasta terkait aktivitas pelabuhan,” jelasnya.

Andriansyah juga menambahkan bahwa Wilker KUPP kabupaten mengemban fungsi-fungsi vital, seperti penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB), pemeriksaan kelayakan kapal, pencatatan aktivitas pelabuhan, hingga pembinaan terhadap operator pelabuhan.

“Fungsi Wilker sangat penting karena mereka yang berada langsung di lapangan untuk memastikan kegiatan kepelabuhanan berjalan sesuai aturan dan standar keselamatan,” tambahnya.

Berdasarkan hal itu, AMIN mendorong agar Kejati Sultra segera menelusuri lebih dalam peran Kepala Wilker Kolaka Utara, Irbar, dalam kasus dugaan korupsi pertambangan yang telah menyeret lima tersangka lainnya.

“Kami mendesak Kejati Sultra untuk segera menetapkan Kepala Wilker Kolaka Utara sebagai tersangka, karena posisinya yang strategis dalam aktivitas kepelabuhanan di wilayah tersebut,” tegas Andriansyah.

Senada dengan itu, Koordinator Lapangan AMIN, Eko Ramadhan, juga menegaskan bahwa Wilker adalah pihak yang secara langsung mengelola permohonan kedatangan kapal, penggunaan fasilitas terminal umum, hingga pencatatan muatan.

“Semua proses itu dilakukan oleh Wilker, bukan KUPP. Peran KUPP hanya administratif—menerima permintaan SPB via Inaportnet, melakukan verifikasi, lalu menyetujui atau menolak berdasarkan kelengkapan dokumen. Data awal tetap berasal dari Wilker,” terang Eko.

Karena itu, lanjutnya, sangat wajar jika Kepala Wilker Irbar diduga turut serta dalam praktik korupsi pertambangan yang terjadi, mengingat pengetahuannya yang mendalam soal aktivitas pelabuhan di Kolaka Utara.

“Sebagai Kepala Wilker, dia pasti tahu persis proses bongkar muat dan arus barang. Maka seharusnya dia juga ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan turut serta dalam kejahatan ini,” tutup Eko Ramadhan.