MinyaKita di Kendari Dijual di Atas HET, Disperindag Temukan Takaran Tidak Sesuai

SULTRAWINN.COM, KENDARI – Pemerintah Kota Kendari melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UMKM Kota Kendari, melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap peredaran MinyaKita di pasaran. Langkah ini dilakukan sebagai respons atas isu nasional terkait dugaan pemalsuan dan ketidaksesuaian takaran minyak goreng tersebut.

Menindaklanjuti instruksi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari, sidak dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kendari, Alda Kesutan Lapae bersama bidang metrologi langsung turun ke lapangan untuk memastikan kebenaran isu yang berkembang. Dari hasil sidak yang dilakukan di Pasar Panjang, ditemukan bahwa MinyaKita dijual dengan harga mencapai Rp19.000 per liter, jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp15.700.

Selain itu, ditemukan pula perbedaan takaran pada MinyaKita dari berbagai produsen. Produk dari PT Smart TBK dengan kemasan 2 liter justru memiliki kelebihan volume sekitar 30 ml, dengan total 2.030 ml. Sementara itu, MinyaKita produksi CV Mega Setia dengan kemasan 1 liter hanya memiliki isi sekitar 960–970 ml, lebih sedikit dari ukuran seharusnya, yakni 1.000 ml.

Menurut tim metrologi, meskipun ada selisih takaran, perbedaannya masih dalam batas wajar. Regulasi yang berlaku mengizinkan selisih maksimal 15 ml untuk kemasan 1 liter. Namun, beberapa produk memang ditemukan melebihi batas toleransi, sehingga akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Direktorat Metrologi untuk tindakan selanjutnya.

Sidak juga dilakukan ke Indogrosir Kendari, namun di lokasi tersebut tim tidak menemukan peredaran MinyaKita. Pihak manajemen Indogrosir menyatakan bahwa mereka sudah tidak memasok MinyaKita sejak tahun 2022.

“Kami hanya menemukan minyak goreng merek lain di Indogrosir, dan hasil pengecekan menunjukkan takarannya sesuai standar,” ujar Alda.

Meski ada perbedaan takaran pada produk MinyaKita, Alda menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu panik. Pemerintah Kota Kendari terus melakukan pengawasan untuk memastikan ketersediaan minyak goreng tetap terjaga dengan harga yang wajar.

“Kami akan melaporkan temuan ini ke Kementerian Perdagangan agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan regulasi yang berlaku. Ini menjadi perhatian bagi produsen agar mereka lebih memperhatikan kualitas dan keakuratan produk yang dijual kepada masyarakat,” pungkasnya.

Dengan temuan ini, Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kota Kendari memastikan akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap peredaran minyak goreng bersubsidi agar tidak terjadi penyimpangan yang merugikan konsumen.