SKCK dan BPJS Kesehatan, Apa Hubungannya?

Akhrom Saleh, SH., S.IP.

Opini

Penulis: Akhrom Saleh, SH., S.IP.

Mahasiswa Program Pascasarjana Magister Hukum Universitas 17 Agustus 1945

Di media sosial beredar kalimat bernada satir yang berbunyi: “Untuk mendapatkan pekerjaan harus memiliki SKCK, untuk mendapatkan SKCK harus memiliki BPJS Kesehatan, untuk mendapatkan BPJS Kesehatan harus memiliki uang, untuk memiliki uang harus memiliki pekerjaan, dan untuk mendapatkan pekerjaan harus memiliki SKCK.”

Kalimat itu menggambarkan kegelisahan sebagian masyarakat terhadap syarat administrasi dalam mencari pekerjaan, khususnya terkait kewajiban kepesertaan aktif BPJS Kesehatan dalam pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Pada 2022, Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Inpres tersebut bertujuan meningkatkan kepesertaan BPJS Kesehatan, memperluas akses layanan kesehatan, serta memastikan keberlangsungan program JKN.

Instruksi itu ditujukan kepada sejumlah kementerian dan lembaga, termasuk Kepolisian Republik Indonesia. Menindaklanjuti hal tersebut, Polri kemudian menerbitkan Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

Dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g disebutkan bahwa salah satu persyaratan penerbitan SKCK adalah tanda bukti kepesertaan aktif program JKN. Ketentuan itu dipertegas pada ayat (3), yakni bukti kepesertaan aktif dapat berupa hasil tangkapan layar (screenshot) dari sistem informasi BPJS Kesehatan.

SKCK sendiri merupakan dokumen resmi yang diterbitkan Polri untuk menerangkan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal atau keterlibatan dalam tindak pidana tertentu. Dokumen ini lazim digunakan sebagai salah satu syarat melamar pekerjaan.

Di sisi lain, aturan tersebut dinilai menimbulkan persoalan baru bagi sebagian masyarakat, khususnya pencari kerja yang belum memiliki penghasilan tetap. Setiap tahun, jutaan lulusan sekolah menengah atas dan perguruan tinggi memasuki dunia kerja. Mengutip data yang pernah dipublikasikan detik.com pada 29 Juni 2021, sekitar 3,7 juta pelajar lulus SMA setiap tahun, sementara hanya sekitar 1,8 juta yang melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi. Artinya, jutaan lainnya berpotensi langsung mencari pekerjaan dan membutuhkan SKCK sebagai syarat administrasi.

Dalam praktiknya, terdapat masyarakat yang mengalami hambatan akibat ketentuan tersebut. Misalnya, seorang warga di Kota Tangerang Selatan, Banten, mengurungkan niat mengurus SKCK karena status BPJS Kesehatannya menunggak. Akibatnya, ia gagal melanjutkan proses lamaran pekerjaan.

Sementara itu, seorang warga di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, terpaksa meminjam uang untuk melunasi tunggakan BPJS Kesehatan demi memperoleh SKCK agar dapat melamar pekerjaan.

Meski berbeda situasi, kedua kasus tersebut menunjukkan persoalan yang sama, yakni adanya hambatan administratif dalam memperoleh dokumen yang dibutuhkan untuk mencari nafkah.

Menurut penulis, kebijakan tersebut juga perlu dikaji dari aspek hukum pelayanan publik. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menegaskan bahwa standar pelayanan harus menjadi pedoman penyelenggaraan pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.

Selain itu, Pasal 4 UU yang sama menekankan asas kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, perlakuan yang tidak diskriminatif, serta kemudahan dan keterjangkauan layanan.

Jaminan serupa juga diatur dalam UUD 1945 Pasal 28H ayat (2) dan ayat (3), yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus guna mencapai persamaan dan keadilan, serta berhak atas jaminan sosial.

Karena itu, syarat kepesertaan aktif BPJS Kesehatan dalam pengurusan SKCK dinilai berpotensi menyulitkan sebagian masyarakat, khususnya mereka yang sedang mencari pekerjaan dan belum memiliki kemampuan ekonomi memadai.

Di tengah tingginya angka pengangguran, pemerintah seharusnya mendorong kemudahan akses masyarakat terhadap pekerjaan, termasuk melalui penyederhanaan syarat administrasi pelayanan publik.

Oleh sebab itu, kebijakan tersebut layak ditinjau ulang dengan mempertimbangkan dua hal utama. Pertama, adanya dampak nyata yang dirasakan masyarakat pencari kerja akibat kewajiban kepesertaan aktif BPJS Kesehatan dalam pengurusan SKCK. Kedua, perlunya sinkronisasi aturan tersebut dengan prinsip pelayanan publik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 2009 dan UUD 1945 yang menjamin pelayanan publik yang cepat, mudah, dan terjangkau bagi seluruh warga negara.