Polda Sultra Usut Dugaan Penyalahgunaan RKAB PT Perusda Kolaka, Satu Orang Jadi Tersangka

SULTRAWINN.COM, KENDARI – Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan penambangan ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT SLG, Kabupaten Kolaka. Sementara itu, penyidik masih mendalami dugaan penggunaan dokumen atau kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Perusda Kolaka untuk memuluskan penjualan ore nikel hasil tambang ilegal.

Dalam pengusutan kasus tersebut, penyidik Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sultra telah menetapkan Ramdan sebagai tersangka. Ia diduga melakukan aktivitas penambangan tanpa memiliki Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).

“Benar, Ditreskrimsus Polda Sultra, dalam hal ini Subdit IV Tipidter, sedang melakukan proses pemberkasan terkait tindak pidana penambangan ilegal,” ujar Kasubdit IV Tipidter, Kompol Herie Pramono, Jumat (30/10/2026).

Herie menjelaskan, penyidik telah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan, di antaranya dari pihak PT Perusda Kolaka, Kepala KUPP Pomalaa, serta sejumlah ahli.

Selain memeriksa saksi, penyidik juga menyita sekitar 7.000 metrik ton ore nikel yang diduga berasal dari aktivitas penambangan ilegal di wilayah IUP PT SLG.

Dari jumlah tersebut, sekitar 3.000 metrik ton ditemukan di jetty PT SLG, sedangkan 4.000 metrik ton lainnya berada di stockpile milik orang tua tersangka.

“Untuk sekarang ini, kami masih dalam proses pencarian sarana penambangan, seperti alat berat dan dump truck. Kami juga intens berkomunikasi dengan jaksa terkait pemberkasan perkara ini,” jelasnya.

Herie menambahkan, penyidik juga masih mendalami dugaan keterlibatan PT Perusda Kolaka dalam memfasilitasi penggunaan dokumen atau kuota RKAB untuk penjualan ore nikel yang diduga berasal dari aktivitas penambangan ilegal.

Namun, sejauh ini belum ditemukan bukti maupun keterangan saksi yang menguatkan dugaan bahwa PT Perusda Kolaka menjual kuota RKAB kepada perusahaan lain.

“Sejauh ini belum ada bukti. Kami masih melakukan penyelidikan serta mengumpulkan dokumen dan data. Semuanya dianalisis dan diteliti. Apabila dari hasil analisis ditemukan adanya tindak pidana, maka akan ditingkatkan ke tahap penyidikan,” tegasnya.

Kronologi Dugaan Penambangan Ilegal di IUP PT SLG

Herie Pramono menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi mengenai dugaan aktivitas penambangan ilegal di wilayah IUP PT SLG. Setelah dilakukan penelusuran, penyidik menemukan indikasi adanya aktivitas penambangan tanpa izin.

Penyidik kemudian mengidentifikasi pihak yang diduga melakukan penambangan tersebut. Ramdan selanjutnya dipanggil untuk diperiksa hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan aktivitas penambangan tanpa mengantongi IUJP.

“Saat ini kami sedang berkoordinasi dengan Kementerian ESDM, apakah penambang perseorangan bisa bekerja sama dengan KSO tanpa memiliki IUJP, kemudian melakukan kegiatan penambangan,” katanya.

Menurut Herie, berdasarkan pengakuan tersangka, aktivitas penambangan tersebut telah dilakukan sejak 2023 di wilayah IUP PT SLG. Ramdan mengaku mendapatkan persetujuan dari perusahaan yang disebutnya sebagai mitra PT SLG melalui skema kerja sama operasional (KSO).

Namun, pada Maret 2026, Ramdan diduga memindahkan sekitar 4.000 metrik ton ore nikel dari total 7.000 metrik ton ke stockpile di luar wilayah IUP PT SLG.

“Jadi, Ramdan berkomunikasi dengan KSO. Namun, pihak KSO ini tidak mengakui bekerja sama dengan tersangka Ramdan,” tuturnya.

Herie mengungkapkan, perusahaan yang disebut Ramdan sebagai mitra atau KSO di PT SLG merupakan perusahaan yang sama dengan mitra PT Perusda Kolaka. Pihak PT Perusda Kolaka juga membenarkan bahwa perusahaan tersebut merupakan mitra kerja mereka.

Sebagai mitra PT Perusda Kolaka, perusahaan tersebut memiliki legalitas untuk melakukan kegiatan penambangan di wilayah IUP PT Perusda Kolaka sekaligus menjual hasil produksinya. Meski demikian, penyidik masih menelusuri keabsahan hubungan kerja sama perusahaan tersebut dengan PT SLG.

Pasalnya, hingga saat ini PT SLG belum memberikan keterangan resmi yang membenarkan adanya hubungan kemitraan tersebut, meskipun perusahaan yang bersangkutan telah menunjukkan dokumen kerja sama.

“Yang sedang kami telusuri adalah apakah kegiatan perusahaan tersebut sebagai KSO di PT SLG sah atau tidak. Kemudian, apakah ada hasil penambangan yang dicampur dengan ore dari Perusda. Ini yang belum kami temukan dan masih kami telusuri,” beber Herie.

Terkait dugaan rencana penggunaan dokumen RKAB PT Perusda Kolaka untuk memfasilitasi penjualan ore nikel yang diduga berasal dari tambang ilegal milik tersangka, penyidik juga masih melakukan pendalaman.

“Sementara kami telusuri informasi terkait penggunaan dokumen PT Perusda,” tegasnya.

Polda Sultra Tegaskan Komitmen Tindak Tambang Ilegal

Herie Pramono menegaskan, penindakan terhadap aktivitas penambangan ilegal di wilayah Sultra menjadi perhatian Polda Sultra, termasuk pengusutan kasus dugaan penambangan ilegal di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.

Menurutnya, penanganan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menindak aktivitas pertambangan yang melanggar hukum.

“Langkah ini sejalan dengan tagline Polri bersama masyarakat dan tagline Polda Sultra, Jaga Bumi Anoa, Jaga Lingkungan,” pungkasnya.