SULTRAWINN.COM, RAJA AMPAT – PT Raja Ampat Enterprises, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Raja Ampat, memperbarui susunan direksi dan dewan komisaris serta memperluas cakupan bidang usaha perusahaan. Dalam susunan baru tersebut, Ari Muhammad Rivai Junus ditetapkan sebagai Direktur Utama untuk masa jabatan lima tahun, terhitung sejak 13 Oktober 2026.
Pelaksana Tugas Kepala Bagian Perekonomian Setda Raja Ampat, Rahayu, SE, menjelaskan perubahan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) atau circular resolution.

“Keputusan tersebut ditandatangani Bupati Raja Ampat Orideko Iriano Burdam selaku pemegang saham tunggal pada 13 Oktober 2026,” kata Rahayu kepada media di Kantor Bupati Raja Ampat, Rabu (21/10/2026).
Keputusan tersebut sekaligus menetapkan pemberhentian direksi dan dewan komisaris sebelumnya serta mengesahkan susunan pengurus baru PT Raja Ampat Enterprises.
Dalam struktur baru, Ari Muhammad Rivai Junus menjabat Direktur Utama, didampingi Rinto PH Nanono sebagai Sekretaris Utama.
Posisi Direktur Operasional dipercayakan kepada Jhon Gerki Morin, Direktur Keuangan kepada Pandi Bado, Direktur Pemasaran kepada Christine Nathalia Wijaya, Direktur Legal kepada Taufik Datty, serta Direktur Humas dan HRD kepada Frengki Wanma.
Sementara itu, Yusuf Salim ditetapkan sebagai Komisaris Utama, didampingi Muhiddin Tafalas sebagai Komisaris I dan Khodik sebagai Komisaris II.
Bidang Usaha Diperluas
Selain perubahan kepengurusan, keputusan pemegang saham tersebut mencakup penyesuaian dan penambahan bidang usaha perusahaan berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025.
Cakupan usaha PT Raja Ampat Enterprises meliputi sektor pertanian dan peternakan, kehutanan, perikanan dan budi daya laut, pertambangan dan penggalian, serta industri pengolahan makanan dan air kemasan.
Perusahaan juga dapat menjalankan usaha di bidang konstruksi, transportasi laut dan penyeberangan, pergudangan, perdagangan, serta jasa pariwisata.
Bidang usaha lainnya mencakup jasa boga, reparasi kendaraan, percetakan, penyediaan tenaga kerja, hingga jasa penunjang kehutanan.
Perluasan tersebut membuka peluang bagi perusahaan untuk mengembangkan usaha di berbagai sektor yang berkaitan dengan potensi ekonomi Kabupaten Raja Ampat. Pelaksanaannya tetap memerlukan perencanaan bisnis, pengelolaan profesional, serta pemenuhan persyaratan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
Alamat Perusahaan Disesuaikan
Keputusan pemegang saham juga menetapkan penyesuaian alamat perusahaan, dari Provinsi Papua Barat menjadi Provinsi Papua Barat Daya.
Kantor PT Raja Ampat Enterprises beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Waisai Kota, Kecamatan Kota Waisai, Kabupaten Raja Ampat.
Dalam keputusan yang sama, pemegang saham mengesahkan tindakan hukum yang telah dilakukan direksi dan dewan komisaris sebelumnya selama periode 31 Januari 2019 hingga 13 Oktober 2026. Keputusan tersebut juga memuat pembebasan dan pelepasan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemegang saham.
Dengan perubahan kepengurusan dan perluasan bidang usaha tersebut, PT Raja Ampat Enterprises memasuki periode baru di bawah kepemimpinan Ari Muhammad Rivai Junus.
Ke depan, pelaksanaan kegiatan usaha dan pengelolaan perusahaan diharapkan berjalan secara profesional serta mampu memberikan kontribusi bagi perekonomian Kabupaten Raja Ampat.












