KAH Sultra Desak Kejati Periksa Dugaan Keterlibatan Surveyor PT Carsurin dalam Kasus PT AMIN

SULTRAWINN.COM, KENDARI – Koalisi Aktivis Hukum (KAH) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Kamis (25/6/2026) pagi. Massa mendesak penyidik mengusut dugaan keterlibatan lembaga surveyor pertambangan dalam perkara dugaan korupsi tata niaga ore nikel PT AMIN yang disebut merugikan negara hingga Rp175 miliar.

Dalam aksi tersebut, massa menyoroti peran PT Carsurin Tbk yang diduga terlibat dalam proses penerbitan dokumen terkait penjualan bijih (ore) nikel PT AMIN.

Koordinator Lapangan KAH Sultra, Sarman, mengatakan lembaga surveyor memiliki peran penting dalam proses distribusi dan penjualan ore nikel karena berkaitan dengan penerbitan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

“LHP merupakan salah satu syarat administrasi dalam proses penjualan ore nikel. Karena itu, kami menduga ada keterlibatan pihak tertentu dan meminta Kejati Sultra untuk melakukan pemeriksaan,” ujar Sarman dalam orasinya.

Selain berorasi, massa juga melakukan audiensi dengan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra. Dalam pertemuan itu, Sarman menyampaikan dugaan adanya keterlibatan seorang oknum berinisial R yang disebut memiliki peran sebagai fasilitator.

Menurutnya, oknum tersebut diduga melakukan koordinasi dengan sejumlah pembeli (buyer) serta pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang kini telah berstatus tersangka dalam perkara tersebut.

Atas dasar dugaan tersebut, KAH Sultra meminta Kejati Sultra memanggil mantan jajaran pimpinan PT Carsurin serta oknum berinisial R untuk dimintai keterangan guna mengungkap secara menyeluruh perkara yang sedang ditangani.