SULTRAWINN.COM, KENDARI – Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia (KAI) memberikan penghargaan kepada Ketua DPD KAI Sulawesi Tenggara, Andri Darmawan, atas kontribusinya dalam pendampingan hukum bagi masyarakat kurang mampu serta keterlibatannya dalam sejumlah isu strategis profesi advokat.
Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kiprah Andri dalam memberikan bantuan hukum secara pro bono, khususnya bagi kelompok rentan dan masyarakat kurang mampu di Sulawesi Tenggara.
Berdasarkan piagam penghargaan yang diterbitkan DPP KAI, Andri dinilai aktif melakukan advokasi terhadap isu-isu yang berkaitan dengan perlindungan kelompok rentan serta lingkungan hidup. Ia juga dianggap konsisten menyediakan layanan bantuan hukum tanpa memungut biaya bagi masyarakat yang membutuhkan.
Selain aktivitas pendampingan hukum, Andri turut mendapat pengakuan atas perannya dalam pengajuan uji materi ke Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan kepemimpinan organisasi advokat di Indonesia.
Piagam penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh DPP KAI dan ditandatangani oleh Ketua Presidium KAI, Adv. Dr. KP. H. Heru S. Notonegoro, SH., MH., CIL., CRA.
Menanggapi penghargaan yang diterimanya, Andri Darmawan menyampaikan rasa syukur dan apresiasi kepada jajaran KAI yang telah memberikan kepercayaan tersebut.
“Penghargaan ini menjadi penyemangat untuk terus memperjuangkan akses keadilan bagi masyarakat, terutama mereka yang memiliki keterbatasan dalam memperoleh pendampingan hukum,” ujar Andri.
Ia menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan tugas profesi advokat dengan mengedepankan prinsip pengabdian kepada masyarakat melalui layanan bantuan hukum pro bono.
Menurutnya, penghargaan tersebut bukan hanya menjadi capaian pribadi, tetapi juga bentuk pengakuan terhadap kontribusi advokat di Sulawesi Tenggara dalam memperkuat peran profesi hukum di tengah masyarakat.












