Dugaan Penyimpangan Hauling hingga Penjualan Nikel PT Vale Dilaporkan ke Kejati Sultra

SULTRAWINN.COM, KENDARI – Dugaan penyimpangan dalam aktivitas hauling hingga penjualan bijih nikel PT Vale Indonesia Tbk di wilayah IGP Pomalaa, Kabupaten Kolaka, dilaporkan Koalisi Pemerhati Tambang Sulawesi Tenggara (KPTS-Sultra) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Senin (14/9/2026).

Ketua KPTS Sultra, Sulkifli Darmawan, meminta Kejati Sultra menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan terhadap tata kelola pengangkutan dan penjualan bijih nikel di wilayah IGP Pomalaa.

Menurut Sulkifli, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan aktivitas di lapangan sesuai dengan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2025 dan 2026.

Salah satu hal yang disoroti adalah alur pengangkutan bijih nikel dari area IGP Pomalaa menuju stockpile RKEF/IPIP. KPTS Sultra meminta aspek legalitas perusahaan kontraktor, dokumen administrasi, serta kesesuaian tonase dalam kegiatan tersebut diverifikasi.

“Kami datang bertandang ke Kejati Sultra untuk meminta Kejaksaan turun menyelidiki dugaan pelanggaran hauling hingga penjualan bijih nikel PT Vale,” kata Sulkifli.

Dalam laporannya, KPTS Sultra menyampaikan delapan poin yang meminta perhatian Kejati Sultra.

Pertama, meminta Kejati mengungkap identitas perusahaan pengangkut beserta dasar penunjukannya untuk mengangkut bijih nikel dari IGP Pomalaa ke stockpile RKEF/IPIP.

Kedua, meminta dilakukan verifikasi terhadap total tonase yang diduga mencapai sekitar 200.000 metric ton (MT).

Ketiga, meminta pemeriksaan terhadap data produksi, weighbridge atau jembatan timbang, surat jalan, manifes, Berita Acara Serah Terima (BAST), dokumen penjualan, hingga bukti pembayaran.

Keempat, meminta aparat penegak hukum memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik nepotisme dalam kegiatan pertambangan di Kabupaten Kolaka.

Kelima, meminta audit terhadap kesesuaian RKAB 2026 dengan realisasi produksi, penjualan, dan pengangkutan bijih nikel.
Keenam, meminta evaluasi dan audit terhadap tata kelola produksi serta pengangkutan bijih nikel PT Vale dari IGP Pomalaa menuju stockpile RKEF/IPIP selama 2026.

Ketujuh, meminta Kejati Sultra memanggil dan memeriksa pihak Huanxing dan IPIP terkait dugaan keberadaan bijih nikel di stockpile Huanxing.

Kedelapan, meminta audit terhadap penjualan, penyesuaian data kadar, serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bijih nikel pada 2025 yang disebut mencapai sekitar 300.000 ton.

“Melalui aksi dan pelaporan ini, KPTS Sultra berharap Kejati Sultra dapat menindaklanjuti laporan secara profesional dan transparan serta memeriksa setiap dugaan pelanggaran berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

KPTS Sultra menyatakan laporan tersebut disampaikan sebagai bentuk pengawasan masyarakat terhadap tata kelola pertambangan dan pengelolaan sumber daya alam di Sulawesi Tenggara.