SULTRAWINN.COM,KENDARI – Nama politisi Partai Golkar Kabupaten Kolaka, H Ismail Nushar, disebut massa dalam aksi demonstrasi terkait penanganan dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel pada PT Babarina Putra Sulung (BPS) di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (3/9/2026).
Massa yang tergabung dalam Markas Daerah Laskar Merah Putih (LMP) mendesak Kejati Sultra menyampaikan perkembangan penyidikan, termasuk hasil penggeledahan dan barang bukti yang telah diamankan penyidik.
Dalam aksi tersebut, massa juga menyebut nama H Ismail Nushar dan mengklaim rumahnya turut digeledah penyidik. Massa juga menyebut Ismail memiliki posisi sebagai Direktur PT Wijaya Nikel Nusantara (WNN).
Namun, penyebutan nama tersebut dalam aksi massa tidak serta-merta menunjukkan bahwa yang bersangkutan terlibat atau bertanggung jawab secara pidana. Hingga kini, penyidik Kejati Sultra belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
“Kami meminta Kejati Sultra segera melakukan konferensi pers dan menjelaskan kepada masyarakat mengenai hasil penggeledahan maupun dokumen yang telah disita dari rumah H Ismail Nushar,” ujar Ferdinansyah dalam aksi tersebut.
Menurut Ferdinansyah, penggeledahan yang dilakukan penyidik di sejumlah lokasi di Kabupaten Kolaka harus menjadi momentum untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan.
Kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral nikel pada PT Babarina Putra Sulung saat ini telah memasuki tahap penyidikan di Kejati Sultra.
Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sultra sebelumnya melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kabupaten Kolaka. Di antaranya rumah Direktur Utama PT Babarina Putra Sulung, H Tasman, serta rumah jabatan Wakil Bupati Kolaka Husmaluddin yang merupakan anak H Tasman.
Sejumlah barang bukti kemudian diamankan penyidik untuk kepentingan penyidikan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Irwan Said, SH, MH, mengatakan penggeledahan merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti.
“Sejauh ini belum ada tersangka sebab penyidik masih mengumpulkan alat bukti,” kata Irwan Said kepada wartawan.
Dengan demikian, status hukum pihak-pihak yang namanya disebut dalam aksi massa belum dapat disimpulkan sebagai pihak yang bertanggung jawab secara pidana.
Perkara tersebut menjadi perhatian publik setelah Kejati Sultra mengungkap adanya dugaan kerugian negara yang ditaksir sedikitnya Rp200 miliar.
Kepala Kejati Sultra, Dr Sugeng Riyanta, SH, MH, sebelumnya mengatakan pihaknya menargetkan perkara tersebut dapat dilimpahkan ke pengadilan pada tahun ini.
“Saya targetkan tahun ini sudah harus limpah pengadilan,” tegas Sugeng.
Menurut Sugeng, penyidik juga berupaya mengamankan aset yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Ia menyebut ore nikel yang telah diamankan memiliki nilai sedikitnya Rp200 miliar. Nilai tersebut masih dapat berubah setelah dilakukan verifikasi dan penghitungan lebih lanjut.
“Yang utama mengamankan aset dulu. Asetnya bisa kita pulihkan, kita bisa sita, kita bisa lelang, masuk negara,” ujar Sugeng.
Sugeng juga mengungkapkan adanya temuan penyidik terkait dugaan penjualan ore nikel dengan menggunakan dokumen yang tidak sesuai.
Berdasarkan hasil penggeledahan di sejumlah lokasi di Kabupaten Kolaka, penyidik menemukan bukti yang mengarah pada dugaan penjualan ore menggunakan dokumen terbang untuk lebih dari 10 kali pengapalan.
“Dari bukti penggeledahan, sudah jual ore secara ilegal dengan dokumen terbang lebih dari 10 pengapalan,” ungkap Sugeng.
Proses hukum perkara PT Babarina Putra Sulung masih berlangsung. Penyidik Kejati Sultra masih melakukan pendalaman dan pengumpulan alat bukti untuk menentukan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.












