Bila Kejati Maluku Belum Tuntas, Kejagung Didorong Dalami Dugaan Penyimpangan Bendungan Way Apu

SULTRAWINN.COM, JAKARTA – Penanganan laporan dugaan penyimpangan dalam pembangunan Bendungan Way Apu, Kabupaten Buru, Maluku, didorong dilakukan secara transparan dan memberikan kepastian mengenai tindak lanjutnya.

Remby Derlen menilai, apabila penanganan laporan di tingkat Kejaksaan Tinggi Maluku (Kejati Maluku) belum menunjukkan perkembangan yang jelas, Kejaksaan Agung (Kejagung) dapat mempertimbangkan langkah sesuai kewenangannya untuk memastikan dugaan tersebut ditelaah secara menyeluruh.

“Prinsipnya sederhana. Kalau memang ditemukan bukti adanya tindak pidana, maka proses hukum harus berjalan. Tetapi kalau tidak terbukti, masyarakat juga harus diberikan penjelasan secara objektif berdasarkan hasil pemeriksaan,” ucapnya, Jumat (28/8/2026).

Menurut Remby, laporan masyarakat semestinya tidak berhenti pada proses administrasi tanpa kejelasan mengenai tindak lanjut. Setiap catatan dalam dokumen pemeriksaan, kata dia, perlu diverifikasi untuk menentukan apakah berkaitan dengan persoalan administrasi, kontraktual, atau memiliki indikasi tindak pidana.

Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah catatan mengenai penambahan volume pekerjaan lebih dari 10 persen pada Paket Pembangunan Bendungan Way Apu Paket 2 dengan nilai Rp515.674.051,76.

Selain itu, terdapat catatan terkait pembayaran Material on Site (MoS) yang disebut belum sesuai dengan ketentuan kontrak, dengan nilai Rp4.881.227.297,90.

Jika kedua nilai tersebut dijumlahkan, nilainya sekitar Rp5,39 miliar. Namun, Remby menegaskan angka tersebut tidak dapat langsung disebut sebagai kerugian negara sebelum dilakukan pemeriksaan dan pembuktian oleh pihak yang berwenang.

“Angka tersebut tidak boleh langsung disebut sebagai kerugian negara sebelum dilakukan pemeriksaan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Ia menilai pendalaman diperlukan untuk memastikan dasar kontraktual dan teknis perubahan volume pekerjaan, kesesuaian pengukuran pekerjaan, serta pihak yang melakukan verifikasi dan memberikan persetujuan pembayaran.

“Yang perlu dipastikan adalah apakah setiap pembayaran benar-benar sesuai dengan pekerjaan dan material yang tersedia di lapangan,” imbuhnya.

Remby juga menyoroti catatan mengenai dugaan kelebihan pembayaran pada SNVT Pembangunan Bendungan BWS Maluku sebesar Rp19.027.555.555,65.

Namun, ia mengingatkan angka tersebut tidak otomatis dapat dikaitkan seluruhnya dengan proyek Bendungan Way Apu. Karena itu, penelusuran perlu dilakukan secara kontrak per kontrak untuk memastikan objek pekerjaan, sumber nilai, serta keterkaitannya dengan proyek yang dimaksud.

Hal serupa, menurut dia, perlu dilakukan terhadap potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp210.280.117 untuk mengetahui status penyelesaian dan pertanggungjawabannya.

“Persoalannya bukan hanya besar atau kecilnya angka. Yang jauh lebih penting adalah apakah setiap angka tersebut dapat dijelaskan secara hukum, administrasi, teknis, dan faktual,” katanya.

Remby menilai aparat penegak hukum perlu mendalami dokumen kontrak, perubahan pekerjaan, volume fisik, pembayaran, Material on Site, berita acara, serta proses pengukuran dan verifikasi.

Ia menegaskan, dorongan agar Kejagung memberikan perhatian terhadap laporan tersebut bukan berarti lembaga itu harus langsung menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Menurutnya, temuan administrasi juga tidak otomatis merupakan tindak pidana korupsi. Penetapan status hukum harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan bukti yang cukup.

“Bukan berarti Kejagung harus langsung menetapkan tersangka. Bukan pula setiap temuan administrasi otomatis merupakan tindak pidana korupsi. Tetapi kalau ada indikasi yang membutuhkan pendalaman, maka harus diperiksa secara serius,” katanya.

Remby berharap pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, termasuk terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan, pengukuran, verifikasi, pembayaran, hingga pemberian persetujuan pekerjaan.

Ia juga menilai dorongan agar ada perkembangan dalam waktu satu minggu perlu dimaknai secara proporsional. Menurutnya, batas waktu tersebut bukan tuntutan untuk memaksakan penetapan tersangka, melainkan dorongan agar terdapat perkembangan nyata dalam penanganan laporan.

“Satu minggu bukan tuntutan untuk memaksakan penetapan tersangka. Satu minggu adalah dorongan agar ada tanda bahwa laporan tersebut benar-benar bergerak, mulai dari telaah, verifikasi, koordinasi, pemeriksaan dokumen, hingga pemeriksaan pihak-pihak terkait apabila memang diperlukan,” tegasnya.

Menurut Remby, kepastian hukum tidak berarti aparat harus bekerja secara tergesa-gesa. Kepastian hukum, kata dia, berarti laporan masyarakat memiliki arah penanganan yang jelas.

“Kalau ditemukan bukti yang cukup dan unsur tindak pidananya terpenuhi, siapa pun yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum. Tetapi kalau tidak terbukti, jangan dipaksakan,” katanya.

Ia berharap Kejati Maluku menangani persoalan tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Jika dalam proses pemeriksaan tidak ditemukan bukti yang cukup, masyarakat juga perlu mendapatkan penjelasan berdasarkan hasil pemeriksaan. Sebaliknya, apabila ditemukan bukti dan unsur pidana yang terpenuhi, proses hukum harus dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Tangkap jika terbukti, bebaskan jika tidak terbukti. Tetapi jangan biarkan masyarakat menunggu tanpa kepastian hukum,” pungkas Remby.