SULTRAWINN.COM, KOLAKA – Jalur hauling di kawasan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, diduga diblokir oleh PT Tambang Rejeki Kolaka (TRK) pada Kamis (27/8/2026). Dugaan pemblokiran tersebut tengah didalami aparat kepolisian karena berpotensi mengganggu aktivitas operasional dan pembangunan di kawasan industri Pomalaa.
Polda Sulawesi Tenggara bersama Polres Kolaka melakukan penyelidikan untuk mengetahui kronologi kejadian serta memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam persoalan tersebut.
Plt Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Yaumil Hendityo, mengatakan perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.
“Perkara tersebut saat ini sedang dalam penyelidikan oleh Polda Sultra dan Polres Kolaka,” kata Yaumil.
Dalam proses penyelidikan, polisi telah memeriksa delapan orang saksi. Penyidik juga melakukan pemeriksaan lapangan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kolaka untuk mendalami kondisi dan status objek yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Menurut Yaumil, penyidik masih mendalami keterangan para saksi, bukti surat, serta lokasi yang diduga menjadi tempat pemalangan.
“Rencana tindak lanjut penyidik meliputi pemeriksaan terhadap saksi dan pihak terkait, pengumpulan bukti surat, pendalaman keterangan mengenai lokasi dugaan pemalangan, serta koordinasi dan permintaan keterangan ahli BPN, ahli pertambangan, dan ahli hukum agraria,” jelasnya.
Jalur hauling tersebut merupakan salah satu akses yang digunakan untuk mendukung mobilitas material dan kegiatan operasional di kawasan industri Pomalaa. Apabila akses terganggu, kondisi tersebut berpotensi berdampak pada aktivitas perusahaan, mitra kerja, tenaga kerja, serta kegiatan logistik di kawasan tersebut.
Koordinator Masyarakat Adat Mekongga, Djabir Tetola Lahukuwi, mengatakan persoalan akses perlu segera diselesaikan agar tidak berlarut dan berdampak terhadap kegiatan investasi maupun pembangunan yang sedang berjalan.
“Jangan sampai persoalan akses justru mengganggu investasi yang sudah berjalan dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Kalau ada persoalan, seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum,” kata Djabir.
Ia menilai akses hauling memiliki keterkaitan dengan aktivitas sejumlah pihak di kawasan Pomalaa, sehingga penyelesaiannya perlu melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan dan berwenang.
“Ada banyak pihak yang bergantung pada aktivitas industri di Pomalaa, mulai dari perusahaan mitra sampai pekerja dan masyarakat. Karena itu, akses seperti ini harus dijaga agar kegiatan ekonomi tetap berjalan,” ujarnya.
Djabir juga mendorong para pemangku kepentingan, termasuk pengelola kawasan, untuk berkoordinasi dalam mencari penyelesaian atas persoalan tersebut.
Indonesia Pomalaa Industrial Park (IPIP) sebagai pengelola kawasan memiliki peran dalam mendukung kelancaran aktivitas industri, termasuk melalui koordinasi dengan perusahaan dan pihak terkait.
Kepastian mengenai status dan penggunaan jalur hauling menjadi salah satu hal penting dalam menjaga kelancaran aktivitas industri di Pomalaa. Apabila terdapat perbedaan klaim atau persoalan mengenai akses, penyelesaiannya diharapkan ditempuh melalui mekanisme hukum dengan melibatkan instansi yang berwenang.
Pomalaa merupakan salah satu kawasan pengembangan industri berbasis nikel di Sulawesi Tenggara. Aktivitas di kawasan tersebut mencakup pertambangan, pengolahan mineral, pembangunan infrastruktur, logistik, dan berbagai kegiatan usaha pendukung.
Pengembangan industri pengolahan nikel di Pomalaa juga berkaitan dengan agenda hilirisasi mineral dan pembangunan ekosistem industri baterai kendaraan listrik.
Dengan meningkatnya aktivitas industri, kelancaran akses logistik menjadi salah satu faktor pendukung operasional perusahaan dan pembangunan infrastruktur. Karena itu, penyelesaian persoalan akses diperlukan agar tidak menimbulkan gangguan yang lebih luas.
Djabir berharap persoalan jalur hauling dapat segera diselesaikan sehingga aktivitas investasi dan pembangunan di Pomalaa tetap berjalan.
“Investasi di Pomalaa harus tetap berjalan. Masyarakat membutuhkan lapangan pekerjaan dan aktivitas ekonomi yang tercipta dari investasi tersebut. Karena itu, persoalan yang muncul jangan sampai mengganggu kegiatan perusahaan,” katanya.
Sementara itu, penyelidikan kepolisian masih berlangsung untuk memperoleh kejelasan mengenai kronologi kejadian, termasuk status dan penggunaan jalur yang menjadi objek persoalan.












