Kemenhut Minta IPIP Sediakan Akses Jalan bagi PT Toshida

SULTRAWINN.COM, JAKARTA – Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan meminta PT Indonesia Pomalaa Industry Park (IPIP) menyediakan dan menjamin akses jalan bagi PT Toshida Indonesia sebagai bagian dari penyelesaian persoalan tumpang tindih kawasan hutan di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Permintaan tersebut tertuang dalam surat Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan Nomor S.435/PLA/PPH/PLA.03.03/06/2026 tertanggal 18 Juni 2026 tentang tindak lanjut penyelesaian permasalahan tumpang tindih antara persetujuan pelepasan kawasan hutan atas nama PT IPIP dan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) atas nama PT Toshida Indonesia di Sultra.

Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) XXII, Riyadh Ahadi, membenarkan adanya surat tersebut saat dikonfirmasi pada Kamis (27/8/2026).

“Surat tersebut ditujukan bagi IPIP dan Toshida,” ujar Riyadh.

Ia juga membenarkan sejumlah poin dalam surat tersebut, termasuk permintaan agar PT IPIP memberikan jaminan penyediaan fasilitas akses jalan bagi PT Toshida Indonesia.

“Jaminan tersebut dinyatakan dalam bentuk akta notariil yang kemudian disampaikan kepada Kementerian Kehutanan,” katanya.

Menurut Riyadh, ketentuan tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat pembahasan penyelesaian persoalan tumpang tindih kawasan antara PT IPIP dan PT Toshida Indonesia.

Dalam rapat yang digelar pada 18 Mei 2026, belum tercapai kesepakatan antara kedua perusahaan terkait rute akses jalan PT Toshida Indonesia yang melewati areal permohonan pelepasan kawasan hutan PT IPIP.

Melalui surat tersebut, Kementerian Kehutanan meminta PT IPIP memberikan jaminan akses jalan bagi PT Toshida Indonesia sebelum penetapan batas areal pelepasan kawasan hutan PT IPIP diterbitkan.

Penyediaan fasilitas akses jalan tersebut juga diminta dikoordinasikan PT IPIP bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kolaka dan Pemerintah Provinsi Sultra.

Selanjutnya, pelaksanaan penyediaan fasilitas akses jalan dilakukan PT IPIP berdasarkan hasil koordinasi dengan Forkopimda.

Surat tersebut ditandatangani Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Ade Tri Ajikusumah, SE., M.Si., CGACAE., IIAP dan ditembuskan antara lain kepada Menteri Kehutanan, Wakil Menteri Kehutanan, Gubernur Sultra, serta Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan.

Sementara itu, aktivitas PT Toshida Indonesia saat ini disebut masih terhenti meski perusahaan telah mengantongi persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Kondisi tersebut berdampak terhadap kegiatan operasional perusahaan dan berpotensi memengaruhi tenaga kerja. Selain itu, terhentinya aktivitas produksi juga berdampak terhadap penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari kegiatan penjualan bijih nikel.