SULTRAWINN.COM, KENDARI – Hasil Musyawarah Daerah (Musda) DPD II Partai Golkar Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), yang digelar pada 25 Agustus 2026, dipersoalkan oleh delapan Pimpinan Kecamatan (PK).
Delapan PK tersebut menyatakan menolak hasil Musda karena menilai pelaksanaannya tidak sesuai dengan ketentuan organisasi yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golkar.
Delapan PK yang menyatakan penolakan yakni PK Asera, Motui, Sawa, Lasolo, Andowia, Oheo, Langgikima, dan Wiwirano.
Ketua PK Asera, Anas, mengatakan delapan PK tersebut tidak menghadiri Musda karena menilai pelaksanaannya tidak memenuhi ketentuan organisasi.
“Mewakili delapan PK di Konawe Utara, kami memastikan bahwa Musda yang dilaksanakan pada 25 Agustus 2026 tidak sah dan tidak kuorum karena delapan PK yang resmi tidak hadir,” ujar Anas, Rabu (26/8/2026) malam.
Menurut Anas, terdapat sejumlah persoalan sebelum pelaksanaan Musda, salah satunya pergantian pimpinan PK dengan Pelaksana Tugas (Plt) secara mendadak.
Ia mengaku hingga saat ini pihaknya belum menerima surat resmi terkait pergantian tersebut.
“Para PK di-Plt-kan. Pertanyaannya, sampai hari ini kami belum menerima surat pergantian Plt yang menyatakan bahwa kami sudah diganti sebagai pimpinan kecamatan yang resmi,” katanya.
Selain persoalan pergantian pimpinan PK, Anas juga mempertanyakan proses pendaftaran calon Ketua DPD II Golkar Konawe Utara. Ia menyebut sejak awal terdapat dua calon yang mendaftar, tetapi dalam pelaksanaan Musda hanya satu calon yang disebut maju.
“Panitia sembilan, dalam hal ini DPD I Golkar Sultra, sudah jelas membuka pendaftaran dan itu ada dua calon,” ujarnya.
Atas sejumlah persoalan tersebut, delapan PK menyatakan akan membawa penolakan terhadap hasil Musda DPD II Partai Golkar Konawe Utara ke Mahkamah Partai atau Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar untuk mendapatkan penyelesaian sesuai mekanisme organisasi.












