SULTRAWINN.COM, KENDARI – Lahan milik warga yang telah bersertifikat dan diduga digunakan untuk menunjang operasional jetty PT Indonesia Pomalaa Industrial Park (IPIP) menjadi objek gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Kuasa hukum pemilik lahan, Oktavianus, Dr. Supriadi, mengajukan gugatan atas dugaan perbuatan melawan hukum terhadap PT IPIP dan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Pomalaa pada Minggu (16/8/2026).
Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan penguasaan lahan milik kliennya seluas sekitar satu hektare yang berada di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka. Lahan tersebut disebut telah memiliki sertifikat hak atas tanah.
Menurut Supriadi, lahan itu diduga telah digunakan untuk menunjang operasional jetty milik PT IPIP.
Selain PT IPIP, KUPP Pomalaa turut menjadi pihak tergugat dalam perkara tersebut. Supriadi menilai KUPP Pomalaa turut bertanggung jawab karena diduga menerbitkan rekomendasi izin operasional jetty tanpa melakukan verifikasi dan validasi secara memadai terhadap dokumen kepemilikan lahan.
Ia mengatakan, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepelabuhanan, penerbitan izin operasional semestinya didukung dokumen hak atas lahan yang sah dan tidak dalam status sengketa.
“Hak dari klien kami tidak pernah diganti rugi. Tanpa koordinasi maupun konfirmasi, PT IPIP langsung menimbun dan meratakan lahan empang milik klien kami hingga bukti pengelolaannya hilang,” ujar Supriadi, Minggu (16/8/2026).
Supriadi menuturkan, pihaknya sebelumnya telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara baik-baik. Namun, menurut dia, upaya itu belum menghasilkan penyelesaian terkait pembebasan lahan maupun pemberian ganti rugi kepada pemilik.
Ia juga menilai pihak perusahaan tidak kooperatif dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Menurut Supriadi, pihaknya kemudian memilih menempuh jalur hukum untuk mendapatkan kepastian atas hak kliennya.
“Kami menilai tindakan tersebut sangat merugikan masyarakat, khususnya pemilik lahan yang berhadapan dengan pihak korporasi,” katanya.
Supriadi menegaskan, investasi di daerah semestinya memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar tanpa mengabaikan hak kepemilikan warga.
“Investasi yang masuk ke daerah seharusnya membawa kemanfaatan dan kesejahteraan, bukan justru merampas hak milik masyarakat secara sepihak,” ujarnya.
Atas dugaan penguasaan lahan tersebut, pihak Oktavianus mengaku mengalami kerugian secara materiil maupun immateriil.
Melalui gugatan yang diajukan ke PN Kolaka, pihak penggugat berharap proses hukum dapat memberikan kepastian mengenai status dan hak atas lahan tersebut serta menjadi sarana untuk memperoleh keadilan.












