Noor Rochmad Masuk Bursa Jaksa Agung? Ini Rekam Jejak Eks Jampidum

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Noor Rochmad. Namanya disebut muncul dalam bursa calon Jaksa Agung di tengah isu pergantian pimpinan Korps Adhyaksa.

SULTRAWIN.COM, JAKARTA – Nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Noor Rochmad, disebut muncul dalam bursa nama yang dikaitkan dengan posisi Jaksa Agung di tengah isu pergantian pimpinan Korps Adhyaksa.

Noor Rochmad bukan nama baru di lingkungan Kejaksaan. Ia memiliki pengalaman panjang di institusi tersebut dan pernah menduduki sejumlah jabatan strategis.

Berdasarkan penelusuran media ini, Noor memulai kariernya di lingkungan Kejaksaan pada 1984 dan diangkat sebagai jaksa pada 1986.

Dalam perjalanan kariernya, ia pernah menjabat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) DKI Jakarta, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Gorontalo, serta Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung.

Noor kemudian dipercaya menjabat Kajati Sumatera Utara. Pada 2014, ia menduduki posisi Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), sebelum dipercaya menjadi Jampidum pada 2015.

Selain berkarier di lingkungan Kejaksaan, Noor juga pernah mendapat penugasan di luar institusi. Pada 2013, ia dipercaya menjabat Deputi III Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

Meski namanya disebut dalam bursa Jaksa Agung, hingga kini belum ada pengumuman resmi dari Presiden maupun Kejaksaan Agung yang mengonfirmasi Noor Rochmad sebagai calon atau Jaksa Agung definitif.

Salah satu laporan juga menyebut Presiden Prabowo Subianto memanggil Noor Rochmad ke Istana pada Rabu, 30 September 2026. Namun, informasi tersebut belum menjadi konfirmasi resmi mengenai pencalonannya sebagai Jaksa Agung.

Pernah Terlibat dalam Penanganan Perkara Besar

Saat menjabat Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Noor Rochmad menjadi salah satu pejabat yang memberikan keterangan kepada publik mengenai sejumlah perkara yang ditangani institusi tersebut.

Salah satunya perkara dugaan korupsi pengadaan floating crane PT Tambang Batubara Bukit Asam yang saat itu disebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp362 miliar. Dalam perkara tersebut, Kejaksaan menyatakan penyidikan telah selesai dan menetapkan dua tersangka.

Pada periode berikutnya, ketika menjabat Jampidum, Noor berada dalam jajaran pimpinan bidang pidana umum Kejaksaan Agung dan terlibat dalam pelaksanaan tugas penanganan berbagai perkara pidana yang menjadi perhatian publik.

Dipercaya Masuk Tim Pencari Fakta Kanjuruhan

Pengalaman Noor juga berlanjut setelah memasuki masa purna tugas.

Pada 2022, ia dipercaya menjadi Sekretaris Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan. Tim tersebut dibentuk pemerintah untuk menginvestigasi tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang.

TGIPF dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, dengan Zainudin Amali sebagai wakil ketua. Noor Rochmad dipercaya menjalankan tugas sebagai sekretaris tim.

Kini Pimpin Keluarga Besar Purna Adhyaksa

Setelah pensiun, Noor Rochmad masih aktif dalam lingkungan purnabakti Kejaksaan melalui Keluarga Besar Purna Adhyaksa (KBPA).

Ia terpilih sebagai Ketua Umum KBPA periode 2021–2025 dan kembali terpilih secara aklamasi untuk periode 2025–2029 dalam Munas X KBPA pada Desember 2025.

Dalam kapasitas tersebut, Noor masih menyampaikan pandangan mengenai penegakan hukum dan perkembangan institusi Kejaksaan.

Pada Juli 2026, misalnya, Noor melalui KBPA menyampaikan dukungan terhadap proses hukum yang sedang berjalan sekaligus mengingatkan pentingnya penerapan asas praduga tak bersalah dan penegakan hukum sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Dengan pengalaman sebagai mantan Kajati, pejabat eselon I Kejaksaan, Deputi Kemenko Polhukam, serta keterlibatannya dalam TGIPF Kanjuruhan, nama Noor Rochmad kini turut disebut dalam bursa yang dikaitkan dengan posisi Jaksa Agung.