SULTRAWINN.COM, KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) tengah menyidik dugaan pemalsuan dokumen yang berkaitan dengan aktivitas penambangan llegal PT Mining Maju (MM) di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut).
Dalam proses penyidikan tersebut, penyidik Kejati Sultra juga mengamankan ore nikel yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan yang sedang diusut.
Kepala Kejati Sultra, Dr. Sugeng Rianta, mengatakan penyidikan saat ini masih berfokus pada dugaan pemalsuan dokumen yang berkaitan dengan upaya aktivitas penambangan ilegal oleh PT Mining Maju.
“Kami masih melakukan penyidikan terkait pemalsuan dokumen dalam rangka percobaan penambangan ilegal, terkait PT Mining Maju,” ujar Sugeng, Kamis (13/8/2026).
Sugeng mengungkapkan, dalam proses pengusutan perkara tersebut, penyidik menemukan ore nikel yang diduga berkaitan dengan aktivitas yang tengah diselidiki.
“Di situ (PT MM) kami menemukan ada ore nikel hasil kejahatan yang harus kami amankan, dan ini masih berproses,” jelasnya.
Ia menambahkan, proses penyidikan masih terus berjalan. Kejati Sultra akan mendalami dugaan tindak pidana tersebut berdasarkan alat bukti dan keterangan yang diperoleh selama penyidikan.
Penanganan perkara ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran di sektor pertambangan, termasuk aktivitas pertambangan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kejati Sultra juga memastikan proses hukum terhadap dugaan perkara tersebut akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.












