Politisi NasDem Suparjo Jadi Tersangka Dugaan Penambangan Batu Ilegal di Konsel

SULTRAWINN.COM, KENDARI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara menetapkan Ketua Fraksi NasDem DPRD Sultra, Suparjo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penambangan batu ilegal di Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan.

Suparjo membenarkan penetapan status tersangka tersebut saat dikonfirmasi. Menurutnya, perkara yang menjerat dirinya berkaitan dengan persoalan legalitas Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).
“Iya, betul,” kata Suparjo saat dihubungi, Kamis (30/7/2026).

Ia menjelaskan bahwa substansi perkara yang dipersoalkan penyidik berkaitan dengan aspek perizinan.

“Ini kan yang dipersoalkan masalah IUJP,” ujarnya singkat.

Secara terpisah, Kanit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, AKP Irfan, membenarkan penetapan Suparjo sebagai tersangka.

“Iya benar, kami telah menetapkan tersangka berinisial SP atas kasus dugaan penambangan batu ilegal di Konawe Selatan,” katanya, Selasa (4/8/2026).

Kasus tersebut merupakan perkembangan dari dugaan aktivitas penambangan batu di Desa Mata Wawatu, Kecamatan Moramo Utara, yang sebelumnya disoroti Grassroots Action Institute (GAT).

Pada Oktober 2025, Direktur GAT Ashabul Antam menyatakan pihaknya menemukan aktivitas alat berat berupa excavator dan dump truck di lokasi yang diduga berada di lahan koridor tanpa izin resmi.

“Berdasarkan hasil penelusuran dan dokumentasi lapangan kami menemukan sejumlah alat berat jenis excavator dan dump truck tengah beroperasi di lokasi koordinat 4.086182°S, 122.644681°E,” ujar Ashabul saat itu.

GAT menduga material batu dikeruk dari lereng bukit di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan kemudian dipasok ke salah satu perusahaan pemecah batu (crusher).

Namun, saat tudingan itu mencuat pada Oktober 2025, Suparjo membantah melakukan penambangan di lahan koridor. Ia menyatakan aktivitas tersebut dilakukan di dalam wilayah IUP PT CKS sebagai kontraktor pertambangan.

“Jadi gini, itu tidak benar kami nambang di koridor. Kami menambang di IUP PT CKS, jadi kami tidak perlu mengurus dokumen, karena kita kerja di IUP PT CKS,” kata Suparjo saat dikonfirmasi pada 10 Oktober 2025.

Suparjo juga mengatakan lahan yang ditambang merupakan miliknya dan berada di dalam wilayah IUP PT CKS berdasarkan perjanjian kerja sama dengan perusahaan tersebut.

“Lahan milik saya masuk di IUP CKS. Kami membuat perjanjian kerja sama dengan pihak CKS. Saya menambang, tetapi tidak menjual keluar, harus ke CKS,” ujarnya.
Ia juga menegaskan kerja sama dengan PT CKS dilakukan secara perorangan, bukan melalui CV Reski Amalia.

“Perorangan, atas nama saya. CV Reski hanya menempel di mobil. Yang ada hanya surat perintah kerja dari CKS,” katanya.

Kini, penyidikan perkara tersebut telah memasuki tahap baru setelah Ditreskrimsus Polda Sultra menetapkan Suparjo sebagai tersangka.

Sebelumnya, Suparjo menyatakan aktivitas penambangan yang dijalankannya berada dalam wilayah IUP PT CKS. Sementara itu, GAT menilai aktivitas penambangan dilakukan di luar wilayah IUP atau di lahan koridor. Proses hukum atas perkara tersebut kini masih berjalan di Polda Sulawesi Tenggara.