SULTRAWINN.COM, KENDARI – Kasus korupsi tata niaga ore nikel PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN) yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp233 miliar tidak hanya menyeret sejumlah pihak ke proses hukum, tetapi juga memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme verifikasi dalam rantai distribusi ore nikel. Salah satu aspek yang mulai mendapat perhatian adalah peran lembaga surveyor dalam proses tersebut.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) sebelumnya mengungkap kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan di Kabupaten Kolaka yang melibatkan PT AMIN. Dalam perkara ini, sembilan orang telah dinyatakan bersalah dan saat ini menjalani hukuman.
Kesembilan terpidana tersebut terdiri dari mantan Kepala Syahbandar berinisial SPI, Inspektur Tambang berinisial AS, dua direksi PT AMIN berinisial MA dan MLY selaku perusahaan pemilik dokumen RKAB, Direksi PT BPB berinisial ES, dua direksi PT PCM berinisial HH dan HE dari perusahaan pemegang IUP yang sudah tidak aktif, serta dua pihak lainnya berinisial PD dan RM.
Berdasarkan hasil penanganan perkara, total kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp233 miliar. Dari jumlah itu, sekitar Rp58 miliar telah teridentifikasi dan masih dalam proses pemulihan aset. Sementara sekitar Rp175 miliar lainnya masih ditelusuri penyidik dari pihak-pihak yang diduga turut menerima aliran dana.
Fakta persidangan juga mengungkap pola tata niaga yang digunakan para pihak untuk meloloskan ore nikel ilegal dengan memanfaatkan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT AMIN. Praktik tersebut diduga berlangsung melalui penggunaan dokumen yang tidak sesuai dengan asal barang.
Dalam tata niaga pertambangan, pengiriman ore nikel harus melalui sejumlah tahapan administrasi dan pengawasan, mulai dari dokumen asal barang, pengawasan pelabuhan, hingga proses verifikasi kuantitas dan kualitas mineral yang dilakukan lembaga surveyor independen.
Lembaga surveyor memiliki peran dalam melakukan verifikasi terhadap tonase dan kualitas mineral yang akan dikirim. Posisi tersebut dinilai penting untuk memastikan kesesuaian antara barang yang dikirim dengan dokumen pendukungnya.
Dalam perkara PT AMIN, terungkap adanya penggunaan dokumen dalam jumlah besar yang berlangsung dalam kurun waktu tertentu. Hal ini memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan dan verifikasi yang dijalankan. Apakah seluruh proses telah dilakukan sesuai prosedur, atau terdapat celah dalam sistem yang memungkinkan praktik tersebut terjadi.
Media ini telah berupaya melakukan konfirmasi kepada salah satu lembaga surveyor yang beroperasi di Sultra, yakni PT Carsurin. Namun hingga beberapa kali upaya konfirmasi dilakukan, pihak perusahaan belum memberikan tanggapan.
Diketahui, dokumen yang diterbitkan lembaga surveyor menjadi salah satu syarat penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) oleh pihak Syahbandar.
Dalam penanganan perkara PT AMIN, PT Carsurin diketahui menjadi salah satu pihak yang telah dimintai keterangan oleh penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejati Sultra. Hal tersebut dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Irwan Said.
“Ia sudah pernah dimintai keterangan sebagai saksi,” kata Irwan Said pada 3 Juni 2026.
Meski demikian, hingga saat ini belum diketahui materi pemeriksaan terhadap pihak surveyor tersebut maupun keterkaitannya dalam pengembangan perkara yang sedang dilakukan penyidik.
Sebelumnya, Kepala Kejati Sultra, Sugeng Riyanta, pada 12 Juni 2026 menyatakan telah memerintahkan tim penyidik untuk melanjutkan penyidikan jilid III kasus PT AMIN terhadap pihak lain yang diduga turut menikmati hasil tindak pidana korupsi tersebut.
“Saya sudah menyetujui dan memerintahkan penyidik untuk memproses pelaku lain yang patut diduga ikut menikmati uang dari kasus ini. Saat ini masih dalam proses penyidikan,” ujarnya.
Sugeng juga menyebut penyidik telah mengantongi sejumlah nama yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum, meski identitas pihak tersebut belum dapat dipublikasikan.
“Kami belum bisa mengumumkan karena masih berproses. Namun targetnya sudah ada beberapa orang yang akan kami mintai pertanggungjawaban,” katanya.
Kasus PT AMIN menjadi perhatian karena tidak hanya menyangkut kerugian negara, tetapi juga memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dalam rantai tata niaga ore nikel. Sebab, peredaran ore nikel dalam jumlah besar melibatkan dokumen, proses verifikasi, serta pengawasan yang seharusnya berjalan sesuai ketentuan.












