Kejati Sultra Geledah Kediaman Dirut PT Babarina Putra Sulung H. Tasman

Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra Dr Sugeng Riyanta didampingi Wakajati Sultra Dr Darmukit dan sejumlah pejabat utama dalam konfrensi pers di Aula Kejaksaan Tinggi Sultra, Kamis, 11 Juni 2026. Kejati menampilkan uang hasil uang pengaganti dari kasus PT AMIN.

SULTRAWINN.COM, KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan penggeledahan di kediaman Direktur Utama PT Babarina Putra Sulung (BPS), H. Tasman, pada Senin (23/6). Tindakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN) yang saat ini difokuskan pada upaya pemulihan aset.

Kejati Sultra saat ini tengah mengupayakan pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi yang nilainya masih tersisa sekitar Rp175 miliar.

Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sultra melakukan penggeledahan sebagai bagian dari kebutuhan penyidikan dan penguatan pembuktian perkara.

Kepala Kejati Sultra, Dr. Sugeng Riyanta, mengatakan setiap tindakan yang dilakukan penyidik merupakan bagian dari proses penegakan hukum.

“Apapun tindakan yang dilakukan penyidik, itu sesuai kebutuhan pembuktian perkara dan upaya pemulihan aset hasil tindak pidana,” ujar Sugeng.

Sementara itu, kuasa hukum H. Tasman, Jamal Aslan, membenarkan adanya penggeledahan di kediaman kliennya.

“Benar telah dilakukan tindakan penggeledahan oleh penyidik dalam rangka penanganan perkara yang telah berada pada tahap penyidikan,” katanya.

Menurut Jamal, penggeledahan merupakan instrumen hukum yang sah dan diatur dalam ketentuan perundang-undangan untuk mencari, menemukan, serta mengamankan alat bukti yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai bentuk penetapan kesalahan terhadap pihak yang dilakukan penggeledahan.

“Kami menghormati sepenuhnya kewenangan penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dalam menjalankan tugas konstitusionalnya sebagai institusi penegak hukum. Kami berharap seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, menjunjung tinggi profesionalitas, objektivitas, serta perlindungan hak-hak setiap warga negara,” ujarnya.

Jamal juga mengajak masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Sebelumnya, penyidik Kejati Sultra telah memeriksa sejumlah saksi dalam perkara tersebut, termasuk dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra.