SULTRAWINN.COM, KOLAKA – Kepolisian Resor (Polres) Kolaka masih mendalami aksi pemalangan yang kembali menghambat aktivitas hauling PT Toshida Indonesia di ruas jalan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) milik PT Putra Mekongga Sejahtera (PMS).
Kasat Reskrim Polres Kolaka, AKP Fernando, mengatakan pihaknya telah turun ke lokasi setelah menerima informasi terkait pemalangan tersebut. Namun, saat petugas tiba di lapangan, tidak ditemukan lagi orang-orang yang diduga melakukan aksi tersebut.
“Personel kami sudah mengecek ke lokasi, tetapi saat tiba di tempat, orang-orang yang melakukan pemalangan sudah tidak ada. Informasi yang beredar masih kami dalami karena belum bisa dipastikan siapa pihak yang melakukan pemalangan tersebut,” kata Fernando, Selasa (2/6/2026).
Menurutnya, penyidik saat ini masih mengumpulkan keterangan, termasuk dari pihak PT Toshida Indonesia, guna memastikan identitas dan asal kelompok yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.
“Kami sedang mendalami keterangan dari PT Toshida untuk memastikan siapa dan dari mana orang-orang yang melakukan pemalangan itu,” ujarnya.
Fernando mengungkapkan bahwa peristiwa serupa telah berulang kali terjadi. Karena itu, pihak kepolisian berupaya mendorong penyelesaian melalui komunikasi dan koordinasi dengan seluruh pihak yang berkepentingan.
Ia berencana memfasilitasi pertemuan antara para pemangku kepentingan guna mencari akar persoalan yang menjadi pemicu munculnya aksi pemalangan.
“Karena kejadian ini sudah berulang, kami akan mencoba memfasilitasi stakeholder terkait, termasuk PT SLG selaku pemilik IUP dan PT PMS sebagai pemilik IPPKH, untuk mencari solusi. Jangan sampai ada pihak-pihak yang mengatasnamakan kelompok tertentu. Yang kami antisipasi adalah bagaimana persoalan ini bisa diluruskan dan dicari akar masalahnya,” jelasnya.
Meski mengedepankan langkah mediasi dan penyelesaian secara persuasif, Fernando menegaskan bahwa kepolisian akan mengambil tindakan hukum apabila aksi pemalangan kembali terjadi.
“Kalau ke depan masih ada pemalangan lagi, tentu akan kami proses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga mengimbau seluruh pihak yang memiliki persoalan terkait lahan atau kepentingan lainnya agar menempuh jalur komunikasi dan mekanisme hukum yang tersedia, bukan melakukan tindakan yang dapat mengganggu aktivitas pihak lain.
“Kalau memang ada permasalahan terkait lahan atau hal lainnya, silakan dikomunikasikan dengan baik. Masih banyak jalur yang bisa ditempuh. Jangan menggunakan cara-cara di luar hukum karena itu bisa berujung pada hal-hal yang tidak baik,” pungkasnya.












