SULTRAWINN.COM, KOLAKA – Sejumlah kendaraan hauling PT Toshida Indonesia kembali tertahan di jalur operasional perusahaan pada Sabtu (31/5/2026). Pihak perusahaan menyatakan telah mengantongi izin penggunaan jalan dan meminta adanya kepastian hukum agar aktivitas operasional dapat berjalan sesuai ketentuan.
Kuasa Hukum PT Toshida Indonesia, Asdin Surya, mengatakan penghentian aktivitas tersebut terjadi di lokasi yang selama ini menjadi titik pemalangan, meskipun perusahaan telah mengantongi izin penggunaan jalan dari PT PMS.
Menurut Asdin, izin penggunaan jalan tersebut tertuang dalam Surat Nomor 0670/PMS-EKST/VIII/2025 yang diterbitkan oleh PT PMS.
“Izin penggunaan jalan sudah diberikan oleh PT PMS. Namun kegiatan hauling hari ini kembali ditahan di lokasi yang selama ini menjadi titik pemalangan,” kata Asdin.
Ia menjelaskan, pihak yang melakukan penahanan aktivitas hauling di Pos SLG beralasan bahwa izin melintas PT Toshida Indonesia dari PT Sulawesi Lintas Gemilang (SLG) telah dicabut. Namun setelah dilakukan konfirmasi kepada Kepala Teknik Tambang (KTT) PT SLG, Arya, informasi tersebut disebut tidak terbukti.
Asdin menyebut, meskipun komunikasi melalui panggilan WhatsApp tidak tersambung, pihak PT SLG kembali mengirimkan surat persetujuan izin melintas yang sebelumnya telah diterbitkan.
“Setelah kami melakukan konfirmasi kepada KTT PT SLG, kami justru kembali menerima surat persetujuan izin melintas yang sebelumnya diterbitkan. Ini menunjukkan bahwa sampai hari ini PT SLG masih memberikan izin melintas kepada PT Toshida Indonesia di wilayah WIUP PT SLG,” ujarnya.
Lebih lanjut, Asdin mengungkapkan persoalan tersebut telah berlangsung sejak Agustus 2025. Selama hampir satu tahun terakhir, pihak perusahaan mengaku telah beberapa kali melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum, termasuk Polres setempat.
Menurut dia, hingga saat ini belum ada penyelesaian yang memberikan kepastian hukum maupun jaminan kelancaran operasional perusahaan.
Persoalan tersebut juga sempat dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Sulawesi Tenggara pada 9 Maret 2026. Rapat itu dihadiri perwakilan Polda Sultra, Polres Kolaka, Pemerintah Kabupaten Kolaka, Dinas Kehutanan, serta Inspektur Tambang.
Dalam RDP tersebut, DPRD Sultra mengeluarkan sejumlah rekomendasi, antara lain meminta aparat penegak hukum melakukan penindakan terhadap aksi pemalangan dan pengancaman, membentuk kanal koordinasi resmi antarinstansi, serta menyusun timeline penanganan perkara guna memastikan adanya mekanisme pengawasan.
Asdin menilai rekomendasi yang telah dihasilkan dalam forum tersebut seharusnya dapat menjadi dasar penyelesaian persoalan yang berlarut-larut.
“DPRD Provinsi sudah memfasilitasi pertemuan dengan menghadirkan seluruh pihak terkait dan rekomendasinya sudah jelas. Kami berharap hasil RDP tersebut dapat ditindaklanjuti sehingga persoalan ini tidak terus berulang,” katanya.
Ia juga menyoroti masih terjadinya penahanan aktivitas hauling meski rekomendasi DPRD telah diterbitkan beberapa bulan lalu.
Menurut Asdin, kondisi tersebut menunjukkan bahwa implementasi hasil RDP belum berjalan optimal di lapangan.
Selain itu, ia menilai terdapat dugaan pembiaran terhadap tindakan yang menghambat kegiatan operasional perusahaan di area IPPKH yang digunakan PT PMS.
“Kami berharap pihak berwenang segera mengambil langkah yang diperlukan agar terdapat kepastian hukum bagi seluruh pihak dan aktivitas operasional dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.












