Burhanuddin Disebut Tak Terlibat dalam Kasus Jembatan Cirauci II, Kejati Sultra: Perkara Sudah Inkrah

SULTRAWINN.COM, KENDARI – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menegaskan bahwa Burhanuddin tidak terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan Cirauci II di Kabupaten Buton Utara. Penegasan itu disampaikan usai sejumlah warga Kabupaten Bombana mendatangi Kantor Kejati Sultra, Senin (18/5/2026), untuk meminta penjelasan terkait perkara yang disebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Kedatangan warga diterima langsung oleh Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Muh. Ilham, bersama Asisten Pengawasan (Aswas), Teguh Ananto. Dalam pertemuan tersebut, perwakilan massa memperoleh penjelasan mengenai proses hukum kasus pembangunan Jembatan Cirauci II yang disebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Kepada awak media, Muh. Ilham menjelaskan bahwa perkara dugaan korupsi proyek Jembatan Cirauci II di Kabupaten Buton Utara telah selesai diproses hukum. Menurut dia, para terdakwa dalam kasus tersebut telah dijatuhi vonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari.

“Sudah dijelaskan bahwa Haji Burhanuddin tidak ada keterlibatan sama sekali dalam keputusan yang dibuat oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Muh. Ilham.

Ia menegaskan, berdasarkan putusan pengadilan, unsur perbuatan bersama-sama dalam perkara tersebut hanya melibatkan pihak kontraktor dan subkontraktor yang diberikan kuasa untuk mengerjakan proyek.

Selain itu, Ilham menyebut perkara tersebut telah inkrah sehingga tidak terdapat lagi upaya hukum lanjutan yang dapat ditempuh.

“Keputusan itu sudah inkrah dan berkekuatan hukum tetap, tidak ada lagi upaya hukum lainnya,” katanya.