SULTRAWINN.COM, KENDARI – Aktivitas hauling ore nikel milik PT ST Nikel Resources menuju jetty PT Tiara Abadi Sentosa (TAS) kembali memantik sorotan tajam di DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi III dan Komisi II DPRD Sultra pada Selasa (10/3/2026), sejumlah dugaan pelanggaran mengemuka, mulai dari persoalan rute angkutan, dugaan kelebihan muatan, hingga ancaman terhadap keselamatan masyarakat dan kerusakan infrastruktur jalan.
RDP tersebut merupakan tindak lanjut dari pembahasan sebelumnya di DPRD Kota Kendari. Dalam forum itu, DPRD bahkan mulai menggulirkan wacana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut lebih dalam aktivitas hauling yang dinilai sarat persoalan.
Koordinator Aliansi Pemerhati Hukum (APH) Sultra Bersatu, Malik Botom, membeberkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan pihaknya pada 24 Februari 2026 di Jalan KH Ahmad Dahlan, tepatnya di depan Kampus Universitas Muhammadiyah Kendari.
Menurut Malik, sebagian sopir dump truck yang mengangkut ore nikel hanya dibekali surat jalan, namun tidak mengetahui secara pasti rute resmi yang diizinkan untuk dilalui.
“Mereka hanya mengikuti kendaraan di depannya. Bahkan sekitar seratus unit beroperasi setiap malam dengan dua rit perjalanan,” ungkap Malik dalam rapat.
Tak hanya itu, APH Sultra Bersatu juga menyoroti dugaan muatan dump truck yang melampaui kapasitas jalan kota. Berdasarkan pengakuan sopir, kata Malik, bobot muatan baru diketahui setelah tiba di jetty, dengan kisaran lebih dari 13 ton per truk.
“Padahal kapasitas jalan kota hanya 8 ton. Kalau benar demikian, tentu ini sangat berisiko terhadap kondisi jalan dan keselamatan pengguna jalan lainnya,” tegasnya.
Selain dugaan kelebihan tonase, APH juga mengangkat sejumlah isu lain, seperti kepatuhan terhadap rute dispensasi, optimalisasi fungsi jembatan timbang, transparansi retribusi, dugaan penggunaan BBM subsidi, hingga realisasi Corporate Social Responsibility (CSR) dan Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM).
Menanggapi hal tersebut, perwakilan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sultra menjelaskan bahwa izin dispensasi hauling milik PT ST Nikel Resources masih berlaku hingga 21 April 2026.
Menurut Dishub, izin tersebut diterbitkan oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) berdasarkan rekomendasi dari GAKKUM, namun disertai sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi perusahaan.
“Izin diterbitkan oleh PTSP berdasarkan rekomendasi GAKKUM, namun terdapat syarat wajib, salah satunya pengendalian muatan melalui jembatan timbang,” ujar perwakilan Dishub.
Artinya, meski perusahaan masih mengantongi izin, seluruh aktivitas hauling tetap wajib tunduk pada ketentuan teknis, terutama soal batas muatan dan kepatuhan terhadap rute yang telah ditetapkan.
Dalam rapat yang sama, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sultra menegaskan bahwa batas maksimal tonase kendaraan yang dapat melintasi ruas jalan tersebut adalah 8 ton.
BPJN memperingatkan, kendaraan yang melintas dengan muatan di atas ambang batas berpotensi menimbulkan kerusakan serius pada infrastruktur jalan, termasuk membahayakan pengguna jalan lain.
“Jika melebihi, itu sudah menyalahi aturan dan berpotensi merusak infrastruktur. Begitu juga jika keluar dari rute yang telah diizinkan,” tegas perwakilan BPJN.
Adapun ruas jalan yang masuk dalam izin dispensasi hauling disebut meliputi empat jalur utama dengan total panjang sekitar 45 kilometer, di antaranya:
Wawatobi – Batas Unaaha (8 km)
Jalan Bumi Praja Boulevard (5,05 km)
Jalan Halu Oleo (0,65 km)
Batas Kabupaten Konawe Selatan – Kota Kendari (8 km)
Anggota Komisi III DPRD Sultra, Suwandi Andi, menyayangkan persoalan hauling nikel ini kembali mencuat meski sebelumnya telah dibahas dalam forum resmi.
Menurutnya, masalah yang terus berulang menunjukkan perlunya langkah yang lebih serius dan terstruktur dari DPRD.
“Kita butuh pembahasan yang lebih mendalam, oleh karena itu kami usulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus),” katanya.
Senada, Anggota Komisi II DPRD Sultra dari Fraksi PKS, Muh. Poli, S.Pd., M.Si., menilai keberanian perusahaan yang diduga berulang kali melakukan pelanggaran patut dicurigai dan perlu ditelusuri secara komprehensif.
“Kenapa mereka begitu berani? Jangan sampai ada yang membekingi,” tegasnya.
Pernyataan itu mempertegas kekhawatiran dewan bahwa persoalan hauling ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi berpotensi melibatkan praktik yang lebih serius jika tidak segera ditangani secara terbuka.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Sultra, Aflan Zulfadli, yang memimpin jalannya rapat, menyampaikan bahwa DPRD akan mempertimbangkan secara serius pembentukan Pansus guna mendalami seluruh persoalan yang melibatkan PT ST Nikel Resources dan PT Tiara Abadi Sentosa.
Menurutnya, persoalan yang mencuat bukan lagi satu-dua temuan, melainkan rangkaian dugaan pelanggaran yang harus diperiksa secara menyeluruh.
“Sekarang ini bukan hanya soal satu atau dua poin, melainkan rangkaian dugaan pelanggaran yang masif. Pansus akan memastikan seluruh aspek diperiksa secara transparan,” jelas Aflan.
Sementara itu, APH Sultra Bersatu menegaskan akan terus mengawal proses verifikasi hingga seluruh dampak aktivitas hauling terhadap masyarakat benar-benar mendapat perhatian dan penyelesaian.












