SULTRAWINN.COM, KENDARI – Kasus pemanggilan jurnalis oleh aparat kepolisian kembali terjadi di Sulawesi Tenggara (Sultra). Kali ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra memanggil jurnalis media Kendarikini, Irvan.
Pemanggilan tersebut juga menyeret Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sultra, Adi Yaksa Pratama, yang menjadi narasumber dalam berita berjudul “JMSI Sultra Adukan Pemilik Akun @eRBe#bersuara ke Polda Sultra Soal Pencemaran Nama Baik Media.”
Keduanya dipanggil oleh penyidik Unit II Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sultra atas laporan Kepala Dinas Pariwisata Sultra, Ridwan Badallah. Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 433 ayat (1) dan (2) subsider Pasal 343 ayat (1) juncto Pasal 441 KUHP baru.
Berdasarkan surat panggilan penyidik, Adi Yaksa dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 4 Maret dan 14 Maret 2026. Sementara itu, Irvan diminta hadir untuk pemeriksaan pada 12 Maret 2026. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/201/II/Res.2.5/Ditreskrimsus tertanggal 6 Februari 2026.
Komite Keselamatan Jurnalis Sulawesi Tenggara (KKJ Sultra) mengecam langkah kepolisian tersebut. Koordinator KKJ Sultra, Fadli Aksar, menilai pemanggilan jurnalis atas karya jurnalistik merupakan tindakan yang tidak tepat dan berpotensi mengancam kemerdekaan pers.
Menurutnya, sengketa terkait pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme pers, seperti hak jawab, hak koreksi, atau pengaduan ke Dewan Pers, bukan melalui proses pidana.
“Penulis berita dan narasumber merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari produk jurnalistik. Sengketa pers bukan ranah pidana, melainkan persoalan etik yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers,” ujarnya.
KKJ Sultra juga mengingatkan bahwa hal tersebut telah ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan sengketa produk jurnalistik wajib terlebih dahulu melalui mekanisme Dewan Pers sebelum menempuh jalur pidana atau perdata.
Selain itu, pemanggilan terhadap jurnalis dinilai bertentangan dengan Perjanjian Kerja Sama antara Kepolisian dan Dewan Pers Nomor 01/PK/DP/XI/2022 – PKS/44/XI/2022 tentang Teknis Pelaksanaan Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum terhadap Penyalahgunaan Profesi Wartawan.
Fadli menambahkan, pemanggilan jurnalis akibat karya jurnalistik menambah catatan buruk bagi kepolisian, khususnya Polda Sultra. Pasalnya, kasus serupa disebut telah beberapa kali terjadi di wilayah tersebut, meski Mabes Polri dan Dewan Pers telah memiliki nota kesepahaman (MoU) terkait penanganan sengketa pers.
“Jika ini terus dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk bagi profesi jurnalis dan kebebasan berekspresi di Sulawesi Tenggara,” tegasnya.
Maka dengan itu, KKJ Sultra menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Mengecam pemeriksaan yang dilakukan Polda Sultra terhadap Irvan dan Adi Yaksa Pratama.
2. Mendesak Polda Sultra menghentikan penyelidikan kasus ini, mencabut surat perintah penyelidikan, serta melimpahkan penanganannya ke Dewan Pers.
3. Mendesak Propam Polda Sultra memeriksa Dirkrimsus, Kasubdit Siber, dan para penyidiknya karena dinilai melanggar perintah atasan sebagaimana diatur dalam PKS antara Dewan Pers dan Kepolisian.
4. Mengingatkan aparat kepolisian untuk mematuhi PKS tahun 2022 antara Dewan Pers dan Kepolisian setiap menerima laporan terkait pemberitaan.
5. Mengingatkan semua pihak yang keberatan terhadap pemberitaan agar menempuh mekanisme hak koreksi, hak jawab, dan/atau pengaduan ke Dewan Pers.
6. Menegaskan bahwa dalam menjalankan profesinya, jurnalis wajib mematuhi kode etik jurnalistik serta Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.












