LPI Nilai Pungutan Pajak Kapal Asing di Selat Malaka Berpotensi Tambah PNBP

Direktur Eksekutif Lingkar Pemuda Indonesia (LPI), Akhrom Saleh

SULTRAWINN.COM, JAKARTA – Lingkar Pemuda Indonesia (LPI) menyatakan dukungan terhadap rencana pemerintah untuk menerapkan pajak atau retribusi bagi kapal asing yang melintasi Selat Malaka. Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah strategis untuk mengoptimalkan potensi ekonomi maritim nasional.

Direktur Eksekutif LPI, Akhrom Saleh, mengatakan bahwa posisi Selat Malaka sebagai salah satu jalur pelayaran tersibuk di dunia belum dimanfaatkan secara maksimal untuk meningkatkan penerimaan negara. Menurutnya, kebijakan ini mencerminkan upaya memperkuat kedaulatan ekonomi Indonesia.

“Selama ini Indonesia menanggung beban biaya navigasi, pengawasan, dan risiko lingkungan tanpa kontribusi yang sebanding dari pengguna jalur tersebut. Sudah saatnya kondisi ini diperbaiki,” ujar Akhrom. 

LPI menilai ada tiga alasan utama yang mendasari urgensi penerapan kebijakan tersebut. Pertama, aspek keadilan ekonomi, di mana kapal-kapal internasional yang memanfaatkan jalur strategis itu dinilai wajar memberikan kontribusi. Kedua, penguatan fiskal negara melalui potensi sumber pendapatan baru yang stabil. Ketiga, peluang modernisasi infrastruktur maritim dari dana yang dihimpun.

Berdasarkan data yang dihimpun LPI, lebih dari 90.000 hingga 100.000 kapal melintasi Selat Malaka setiap tahun, atau sekitar 250 kapal per hari. Kapal-kapal tersebut mencakup tanker minyak, kapal kontainer, hingga pengangkut komoditas energi.

Akhrom menilai tingginya volume lalu lintas tersebut membuka peluang besar bagi peningkatan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Ia menyebut potensi pendapatan dari sektor jasa kelautan di kawasan tersebut mencapai Rp50 triliun hingga Rp60 triliun per tahun, yang selama ini didominasi negara lain di sekitar selat.

“Jika dirancang dengan skema yang tepat dan kompetitif, Indonesia berpeluang memperoleh tambahan penerimaan negara dalam jumlah signifikan untuk mendukung pembangunan sektor maritim,” katanya.

Meski demikian, LPI mengingatkan pentingnya penyusunan landasan hukum yang kuat agar kebijakan tersebut sejalan dengan ketentuan internasional, termasuk hukum laut. Pemerintah juga didorong untuk melakukan pendekatan diplomatik dengan negara-negara tetangga guna membuka peluang kerja sama regional.

LPI menegaskan dukungannya agar kebijakan tersebut segera dikaji dan direalisasikan secara terukur, dengan tetap mempertimbangkan aspek hukum dan hubungan internasional.