SULTRAWINN.COM, KENDARI – Putusan sengketa tanah seluas 12.189 meter persegi di Kelurahan Wua-Wua (kini Kadia), Kota Kendari, telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Namun hingga kini, ahli waris almarhum Drs. H. Baso Suamir menyoroti sikap Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari yang dinilai belum menjalankan amar putusan PTUN dan PTTUN.

Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari Nomor 32/G/2022/PTUN.Kdi secara tegas menyatakan batal Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Kendari Nomor 38/Kep-100.2/IV/2018 tentang Pembatalan Sertipikat atas nama Drs. H. Baso Suamir tertanggal 25 April 2018. Dalam amar putusannya, majelis hakim juga mewajibkan Kepala Kantor Pertanahan Kota Kendari untuk mencabut keputusan tersebut.
Perkara itu kemudian berlanjut ke tingkat banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar dengan Nomor 12/B/2023/PTTUN Mks. Dalam putusannya, majelis hakim tingkat banding menerima permohonan banding dari Tergugat II Intervensi/Pembanding, namun tetap menguatkan putusan PTUN Kendari.
Dengan dikuatkannya putusan tersebut, maka secara hukum perkara ini telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Namun, hingga kini pihak BPN Kota Kendari disebut belum menindaklanjuti amar putusan, khususnya kewajiban mencabut keputusan pembatalan sertifikat.
Pengadilan juga mewajibkan Kepala Kantor Pertanahan Kota Kendari untuk mencabut keputusan pembatalan sertifikat tersebut. Putusan itu diputus dalam rapat permusyawaratan majelis hakim pada 17 Oktober 2022.
Dengan demikian, secara hukum kemenangan pihak Baso Suamir yang kini diwakili ahli warisnya telah sampai hingga tingkat banding dan sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Namun, sejak putusan PTUN Kendari keluar dan diperkuat oleh PTTUN Makassar, pihak BPN Kota Kendari dinilai tidak kunjung melaksanakan amar putusan tersebut, khususnya kewajiban mencabut keputusan pembatalan sertifikat.
Kondisi ini dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum dalam sengketa tanah yang telah melalui proses peradilan dan memperoleh putusan yang jelas. Ahli waris menilai, pelaksanaan putusan pengadilan merupakan bagian penting dari supremasi hukum dan kepastian hak atas tanah.
Sebelumnya, Badruzzaman Baso, SH selaku ahli waris meminta pihak-pihak yang saat ini menduduki atau menguasai lahan tersebut agar bersikap kooperatif dan menghormati putusan pengadilan.
“Kami meminta kepada pihak yang saat ini menduduki lahan tersebut untuk kooperatif dan menerima putusan PTUN Kendari maupun PTTUN Makassar. Putusan ini sudah jelas dan harus dihormati sebagai bagian dari supremasi hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BPN Kota Kendari, Fajar, yang coba dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler maupun pesan WhatsApp, belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Pihak ahli waris berharap seluruh pihak, termasuk instansi terkait, dapat menjalankan putusan pengadilan sebagaimana mestinya demi menjaga kepastian hukum dan ketertiban di Kota Kendari.












