PTTUN Makassar Perkuat Putusan PTUN Kendari, Sertifikat Tanah Baso Suamir Kembali Sah

SULTRAWINN.COM, KENDARI – Sengketa tanah seluas 12.189 meter persegi di Kelurahan Wua-Wua (kini Kelurahan Kadia), Kota Kendari, berujung pada kemenangan ahli waris almarhum Drs. H. Baso Suamir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari.

Sumber dari pihak ahli waris, Badruzzaman Baso SH, menjelaskan bahwa perkara tersebut bermula dari terbitnya Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Kendari Nomor: 38/Kep-100.2/IV/2018 tentang Pembatalan Sertipikat dalam perkara tanah seluas 12.189 M² atas nama Drs. H. Baso Suamir tertanggal 25 April 2018.

“Dalam Putusan Nomor: 32/G/2022/PTUN.Kdi, Majelis Hakim PTUN Kendari menyatakan batal keputusan tersebut. Pengadilan juga mewajibkan Kepala Kantor Pertanahan Kota Kendari untuk mencabut keputusan pembatalan sertifikat dimaksud, ” Ujar Baruzzaman Baso, Kamis, 12 Februari 2026 di Kendari.

Putusan itu, kata Badruzzaman diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim PTUN Kendari pada Senin, 17 Oktober 2022, oleh Husein Amin Effendi, S.H., M.H. selaku Hakim Ketua Majelis, dengan anggota Della Sri Wahyuni, S.H., dan Muhammad Zainal Abidin, S.H., M.Kn.

Badruzzaman menyebutkan, dirinya bersama kuasa hukumnya baru mengetahui adanya penerbitan keputusan pembatalan tersebut saat mendatangi Kantor Pertanahan Kota Kendari pada 28 Maret 2022.

Pihaknnya meminta diperlihatkan dokumen asli keputusan pembatalan tersebut, namun kantor pertanahan tidak menunjukkan dokumen asli, melainkan hanya memperbolehkan untuk di foto menggunakan telepon genggam.

“Dokumen itulah yang kemudian dijadikan objek sengketa di PTUN Kendari, ” Ujar Badruzzaman.

Dalam perkara ini turut disertakan Surat Keterangan Camat Kadia, Drs. Muhadis, tertanggal 15 Oktober 2010. Surat tersebut menerangkan bahwa lokasi tanah Hak Milik atas nama Drs. H. Baso Suamir dengan SHM Nomor 164 benar berada dalam wilayah administrasi yang kini masuk Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

Secara historis, tanah tersebut pada tahun 1979 berada di Desa Wua-Wua, Kecamatan Mandonga. Tahun 1990 masuk Kelurahan Wua-Wua, Kecamatan Mandonga, Kota Administratif Kendari. Pada 1995, setelah terbentuknya Kota Madya Kendari, tanah tersebut berada di Kelurahan Kadia, Kecamatan Baruga. Kemudian pada 2006, setelah pemekaran kecamatan, lokasi tanah resmi berada di Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

Perkara ini berlanjut ke tingkat banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar dengan Nomor Perkara: 12/B/2023/PTTUN Mks.

Dalam amar putusannya, majelis hakim:
Menerima permohonan banding dari Tergugat II Intervensi/Pembanding (Hasan dkk);
Menguatkan Putusan PTUN Kendari Nomor: 32/G/2022/PTUN.Kdi tanggal 24 Oktober 2022;
Menghukum Tergugat II Intervensi/Pembanding dan Tergugat/Turut Terbanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp250.000.

Dengan putusan tersebut, kemenangan pihak Drs. H. Baso Suamir yang kini diwakili ahli warisnya semakin kuat secara hukum hingga tingkat banding.

Badruzzaman selaku ahli waris meminta pihak-pihak yang saat ini menduduki atau menguasai lahan tersebut agar bersikap kooperatif dan menghormati putusan pengadilan.

“Kami meminta kepada pihak yang saat ini menduduki lahan tersebut untuk kooperatif dan menerima putusan PTUN Kendari maupun PTTUN Makassar. Putusan ini sudah jelas dan harus dihormati sebagai bagian dari supremasi hukum,” tegas Badruzzaman.

Ia berharap seluruh pihak dapat menahan diri dan menyelesaikan persoalan ini secara baik sesuai ketentuan hukum yang berlaku, demi menjaga ketertiban dan kepastian hukum di Kota Kendari.