PN Kendari Putus Bebas Deny Zainal dan Istri dari Dakwaan Penipuan dan Penggelapan

SULTRAWINN.COM, KENDARI – Upaya hukum yang dilakukan Jushriman selaku kuasa hukum Deny Zainal dan istrinya akhirnya membuahkan hasil. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari secara resmi memutus bebas Deny Zainal beserta istrinya dari perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang selama ini bergulir di meja hijau.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 294/Pid.B/2025/PN Kdi dan Nomor 293/Pid.B/2025/PN Kdi, dengan amar putusan menyatakan bahwa kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menanggapi putusan tersebut, Jushriman menyampaikan rasa syukur serta apresiasi kepada majelis hakim PN Kendari yang dinilainya telah memeriksa dan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara objektif dan adil.

“Kami sangat berterima kasih kepada majelis hakim yang telah mempertimbangkan fakta-fakta persidangan secara menyeluruh dan memutus perkara ini dengan seadil-adilnya berdasarkan fakta persidangan,” ujar Jushriman, Kamis (18/12/2025).

Sejak awal persidangan, Jushriman mengaku yakin bahwa tuduhan terhadap kliennya tidak berdasar. Salah satu poin krusial yang diungkap dalam persidangan adalah adanya kekeliruan pengetikan jumlah barang bukti berupa ore nikel dalam putusan perkara lama Nomor 563/Pid.B/2018/PN Kdi.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan berkas penyitaan penyidik, foto barang bukti, tuntutan JPU, hingga pertimbangan majelis hakim, barang bukti yang disita hanyalah dua tumpukan ore nikel yang berada di stock file PT MBS, Desa Dunggua.

Namun kejanggalan muncul ketika pada halaman 45 dari total 51 halaman putusan, tiba-tiba disebutkan jumlah barang bukti mencapai 100.000 metrik ton (MT).

“Dari halaman awal sampai pertimbangan hakim semuanya menyebut dua tumpukan ore nikel. Tiba-tiba muncul angka 100.000 MT. Ini jelas aneh dan tidak konsisten,” tegasnya.

Kejanggalan tersebut akhirnya terkonfirmasi setelah PN Kendari secara resmi mengeluarkan surat yang mengakui adanya kekeliruan pengetikan dalam putusan perkara Nomor 563/Pid.B/2018/PN Kdi.

Tak hanya itu, Jushriman juga mengungkap dugaan pemalsuan dokumen yang digunakan oleh pelapor, Budhi Yuwono. Dokumen yang dimaksud adalah surat pernyataan damai tertanggal 28 Oktober 2018 yang terdiri dari dua halaman.

Menurutnya, terdapat setidaknya tiga indikasi kuat bahwa halaman pertama surat tersebut telah diganti. Pertama, tidak terdapat tanda tangan Deny Zainal. Kedua, dicantumkannya nomor perkara 563/Pid.B/2018/PN Kdi, padahal saat itu perkara belum berstatus P21 dan belum dilimpahkan ke pengadilan. Ketiga, kembali dicantumkan jumlah barang bukti 100.000 MT yang faktanya tidak pernah ada.

“Fakta-fakta ini menunjukkan klien kami justru menjadi korban dari kebohongan dan penggunaan dokumen yang diduga kuat telah dipalsukan,” jelas Jushriman.

Dengan putusan bebas tersebut, Jushriman menegaskan bahwa tuduhan terhadap Deny Zainal dan istrinya terbukti tidak benar. Ia juga memastikan pihaknya akan mengambil langkah hukum lanjutan.

“Setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap, kami akan melaporkan Budhi Yuwono dengan tiga laporan dugaan tindak pidana yang telah kami siapkan,” pungkasnya.