Kejati Sultra Tegas, PT PDP Tak Terseret Kasus Korupsi Tambang Nikel

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Dody, saat ditemui di ruang kerjanya pada Senin (19/5/2025).

SULTRAWINN.COM, KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara memastikan bahwa PT Putra Dermawan Pratama (PDP) tidak terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), yang saat ini menjadi perhatian publik.

Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Dody, saat ditemui di ruang kerjanya pada Senin (19/5/2025). Ia menepis isu yang menyebut keterlibatan PT PDP dalam kasus yang tengah disidik oleh pihaknya.

“Dalam siaran pers kami sebelumnya tidak pernah disebutkan nama PT PDP. Perusahaan yang terlibat hanya empat, yakni PT Alam Mitra Indah Nugrah (AMIN), PT Bangun Praja Bersama (BPB), PT Kurnia Mining Resource (KMR), dan PT Pandu Citra Mulia (PCM),” kata Dody.

Dody menambahkan, penyidik saat ini tengah fokus menyelesaikan proses hukum terhadap lima tersangka yang telah ditahan. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah.

“Kami fokus pada lima tersangka yang sudah kami tahan. Mengingat ada batas waktu penahanan, penyidik harus segera menuntaskan pemberkasan,” jelasnya.

Adapun kelima tersangka tersebut yakni: Direktur Utama PT AMIN berinisial MM, Kuasa Direktur PT AMIN MLY, Direktur PT BPB ES, Komisaris PT KMR dan PT PCM HH, serta Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kolaka, SPI.

Terkait aksi demonstrasi yang digelar pekan lalu di Kantor Kejati Sultra dan menyeret nama PT PDP, Dody menyatakan pihaknya tetap menghargai aspirasi masyarakat.

“Aspirasi dari masyarakat akan kami sampaikan kepada tim penyidik untuk ditelaah lebih lanjut. Namun, saat ini prioritas utama adalah pemberkasan tersangka yang sudah ditahan,” ujarnya.

Dody menegaskan, Kejati Sultra berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan, serta mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh isu yang belum terbukti secara hukum.

“Kami berharap masyarakat dapat menyaring informasi. Semua proses hukum kami dasarkan pada alat bukti, bukan asumsi,” tutupnya.