Dugaan Tunggakan Rp 26 Miliar, PT VDNI Gugat Pemprov Sultra Soal Pajak Air Permukaan

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Sultra, Mujahidin

SULTRAWINN.COM, KENDARI – Upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk menagih Pajak Air Permukaan (PAP) dari PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) berujung pada perlawanan hukum. Alih – alih membayar kewajibannya yang diklaim mencapai Rp 26 miliar sejak 2017 hingga 2020, perusahaan tambang raksasa ini justru menggugat Pemprov Sultra.

Gugatan ini diungkapkan langsung oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Sultra, Mujahidin, di Kantor Gubernur Sultra, Rabu (5/3/2025).

“Persoalan ini sudah masuk ranah pengadilan. PT VDNI menggugat Pemprov Sultra dalam hal ini Bappenda. Mungkin perlu putusan hukum agar ada kepastian terkait pajak tersebut,” ujarnya.

Persoalan ini sebenarnya sudah pernah dimediasi pada 2023, Pj Gubernur Andap Budhi Revianto bahkan meminta bantuan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra untuk menengahi sengketa tersebut. Dalam mediasi itu, PT VDNI bersikeras bahwa tunggakan mereka hanya Rp 300 juta, angka yang jauh berbeda dengan klaim Pemprov Sultra yang mencapai Rp 26 miliar.

Di bawah kepemimpinan Gubernur Andi Sumangerukka, Pemprov Sultra kini semakin agresif dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), termasuk dari sektor Pajak Air Permukaan. Namun, dengan langkah hukum yang ditempuh PT VDNI, perjuangan Pemprov Sultra untuk menagih pajak ini bisa semakin panjang.